SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus legowo menyerahkan aset-aset yang sampai saat ini belum diserahkan ke Kota Serang. Pasalnya, hal itu merupakan amanat konstitusi, yang tidak bisa ditawar. Namun, Budi juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas, salah satunya adalah akan menyurati KPK terkait permasalahan ini.
Untuk diketahui, pada Rabu (14/12) lalu Pemprov Banten memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang, berkaitan dengan penyelesaian sengketa aset antara dua daerah tersebut. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Pasalnya, Pemkab Serang pada pertemuan itu kembali memperdebatkan kata ‘sebagian’ dalam persoalan pelimpahan aset. Sementara Kemendagri dan KPK sudah menyatakan bahwa ‘sebagian’ yang dimaksud adalah keseluruhan di wilayah daerah pemekaran.
Bahkan menurut perwakilan Pemkot Serang, dalam hal ini Sekda Kota Serang, pertemuan pada Rabu lalu justru mundur. Sebab, Pemkab Serang menambah daftar aset yang enggan diserahkan, yang sebelumnya hanya Pendopo Bupati, bertambah RSUD Drajat Prawiranegara. Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (21/12) hari ini.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa persoalan aset yang terus berlarut-larut ini sudah difasilitasi oleh berbagai pihak, mulai dari Pemprov Banten hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pemkab Serang tetap saja tidak mau legowo untuk menyerahkan aset yang menjadi hak Kota Serang.
“Kami meminta dengan tegas agar Pemkab Serang legowo memberikan aset-aset yang memang secara aturan perundang-undangan, merupakan hak dari Kota Serang. Sudah ikuti saja apa yang menjadi arahan dari KPK,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/12).
Budi mengatakan, tidak pantas jika Pemkab Serang tetap mempertahankan aset-aset tersebut, dengan mengedepankan alasan-alasan kekeluargaan, seperti Kota Serang tidak boleh durhaka dengan Kabupaten Serang sebagai ibunya.
Discussion about this post