PANDEGLANG, BANPOS – Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, akan melakukan jemput paksa terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang Yangto yang merupakan tersangka dugaan kasus pencabulan, jika pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang kedua kalinya pada Selasa (20/12) besok tersangka tidak memenuhi panggilan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, dalam pemanggilan yang kedua, tersangka oknum anggota dewan Yangto harus memenuhi panggilan.
“Selasa (besok, red) harus datang, kalau nggak saya surat selanjutnya jemput paksa,” kata AKP Shilton kepada wartawan, Senin (19/12).
Dijelaskannya, pada panggilan sebelumnya, tersangka anggota dewan Yangto absen pada pada pemeriksaan yang pertama karena alasan sedang keluar kota. Kali ini, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka Yangto.
“Saya panggil lagi, kemarin alasannya ke Bandung, sebelum saya kirim surat panggilan kedua, kapan mau datang?, janji minggu ini. Nggak datang saya kirim lagi surat (panggilan),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum korban kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang Yangto, Dede Kurniawan menegaskan, kasus yang dialami kliennya tidak dapat di-restorative justice.
Diketahui, restorative justice (Keadilan Restoratif) adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dede mencontohkan salah satu kasus yang dapat di-restorative justice seperti, pencurian motor. Ketika terjadi kesepakatan antara korban dengan pelakunya, maka motor yang sempat dicuri akan kembali kepada pemiliknya (korban).
“Berbeda dengan kasus dugaan yang menimpa klien kami. Apakah ketika di musyawarahkan, lalu terjadi kesepakatan perdamaian, lantas ‘kehormatan’ yang sudah dirampas terduga pelaku (tersangka Y,red) akan kembali utuh begitu saja, tentu tidak kan?. Kami sangat berharap, jangan ada restorative justice dalam hal ini,” kata Dede, kepada wartawan.(dhe/Pbn)
Discussion about this post