BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta orang atau sekitar 9,54 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Angka ini menurun 1,38 juta orang jika dibandingkan pada Maret 2021 dan menurun sekitar 340.000 orang ketimbang September 2021.
Di balik penurunan tersebut, masih terdapat pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam melaksanakan program perlindungan sosial. Merujuk keterangan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di Desa Pasanggrahan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Imam Mahdani, salah satu contoh nyata dialami oleh salah satu penduduk desanya, yakni Pak Undang.
Bapak tiga anak berusia 58 tahun tersebut jatuh sakit sehingga terpaksa mengandalkan istrinya, Min, pekerja lepas pertanian sebagai tulang punggung keluarga. Kondisi ini semakin diperparah dengan ketiadaan satu pun bantuan sosial yang diterima oleh keluarga Pak Undang.
Uji coba Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) yang dilaksanakan tahun 2021 menunjukan bahwa keluarga Pak Undang merupakan 1 dari 446 keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan sosial di Desa Pasanggrahan (exclusion error atau kesalahan eksklusi). Beruntung keluarga Pak Undang tinggal di lokasi uji coba pengembangan data REGSOSEK, yaitu pendataan kondisi sosial ekonomi yang mencakup 100% penduduk.
Menindaklanjuti kejadian ini, Imam mengusulkan yang bersangkutan untuk menjadi penerima Program Sembako kepada Kementerian Sosial. Usulan tersebut dilakukan oleh Imam dengan merujuk data Regsosek hasil uji coba pada 2021 yang diakses dan diolah melalui aplikasi berbasis web SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu) di tingkat kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.
Pengusulan agar Pak Undang menerima bantuan sosial dilakukan oleh Imam dengan merujuk data REGSOSEK hasil ujicoba 2021, yang diakses dan diolah melalui aplikasi berbasis web SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu). Data REGSOSEK secara lengkap memberikan informasi kesejahteraan keluarga beserta status kepesertaan bantuan sosial sehingga memudahkan pengusulan Pak Undang kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial.
Discussion about this post