PANDEGLANG, BANPOS – Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang membongkar reklame liar di sepanjang ruas Jalan Raya Serang-Pandeglang.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Pandeglang, Teguh Hermanto mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran reklame liar karena telah melanggar Perda K3 yaitu keindahan lingkungan.
“Jadi saat ini kita sedang pembersihan reklame yang mengganggu keindahan lingkungan, ini tugas pokok Satpol PP dalam penegakan Perda K3. Seperti yang kita lihat, reklame tersebut dipasang di tengah trotoar dan merusak paving block,” kata Teguh kepada wartawan, Rabu (14/12).
Dijelaskannya, untuk pencabutan reklame liar yang melanggar aturan tersebut, untuk pihak sponsor nantinya bisa datang langsung ke kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang terkait masalah perizinannya.
“Nanti setelah ini mungkin dari pihak sponsor bisa menghubungi kami di kantor, untuk lebih jelasnya lagi masalah perizinannya. Karena ini sudah merusak fasilitas pemerintah yaitu trotoar, saat ini kita lakukan penyisiran untuk membongkar reklame liar terutama yang ada di sepanjang jalan protokol,” terangnya.
Terkait dengan pemasangan reklame liar tersebut, lanjut Teguh, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali perizinannya tersebut.
“Paling nanti kita akan mengeluarkan pemberitahuan ke DPMPTSP untuk meninjau kembali soal perizinannya, tidak menutup kemungkinan akan dicabut,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post