SERANG, BANPOS – Penambahan kursi pada DPRD Provinsi Banten saat ini menunggu perubahan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasalnya, jumlah kursi pada DPRD Provinsi Banten berada pada lampiran UU tersebut, sehingga harus diubah terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni. Menurut Andra Soni, penentuan jumlah kursi DPRD ditentukan oleh jumlah penduduk di daerah tersebut, mengacu pada Pasal 188 yang mengatur jika suatu daerah berpenduduk 11 juta hingga 20 juta, maka jumlah kursi DPRD sebanyak 100 kursi.
“Iya memang kalau sesuai UU nomor 7 terkait dengan Pemilu, di batang tubuhnya itu ditentukan jumlah kursi bagi wilayah-wilayah dengan jumlah penduduk. Dan hasil sensus terakhir jumlah penduduk di Provinsi Banten sudah melebihi 12 juta. Sehingga sudah memenuhi syarat untuk menjadi 100 kursi,” ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (13/12).
Namun menurut Andra Soni, untuk mengubah jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten dari 85 kursi menjadi 100 kursi, perlu dilakukan perubahan pula pada UU Nomor 7 tahun 2017 itu. Sebab, jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Banten, diatur dalam lampiran UU tersebut.
“Itu kan harus diubah, karena itu kan adanya di lampirkan. Kalau di Banten kan adanya di lampiran uu tersebut. Ada dua provinsi yang terjadi penambahan kursi. Karena kalau untuk tingkat provinsi adanya di Undang-undang,” ungkapnya.
Andra menuturkan, adanya penambahan kursi tersebut juga akan berpengaruh pada penambahan daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Banten sebanyak dua Dapil. Saat ini, terdapat sebanyak 10 Dapil di Provinsi Banten.
“Nah kita 100 ada penambahan sekitar 15 kursi, ada dua Dapil (tambahan) kalau tidak salah. Penambahan dua Dapil, di Kabupaten Serang satu dan Tangerang nambah satu dapil,” tutur politisi Partai Gerindra itu.
Ia mengatakan, penambahan kursi itu nantinya akan disosialisasikan oleh KPU. Menurutnya, para peserta Pemilu pastinya sudah mengetahui terkait dengan adanya penambahan kursi dan Dapil itu.
Discussion about this post