SESUAI dengan Risalah Penyelesaian Nomor: 86/Risalah-DP/XII/2022, Dewan Pers menilai bahwa ‘Serangkaian berita Teradu tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik karena telah melakukan konfirmasi di berbagai sumber yang kompeten.’, sehingga membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Banten Pos. Sementara hak koreksi sesuai dengan UU Pers, menjadi hak setiap warga. Demikian hasil penyelesaian pengaduan Dewan Pers yang dilakukan antara Banten Pos selaku teradu dan Moch Ojat Sudrajat selaku pengadu pada Kamis (1/12) lalu.
Adapun hak koreksi yang disampaikan pengadu kepada Banten Pos, dimuat sebagaimana yang dikirimkan tanpa adanya pengeditan yang merubah substansi dari hak koreksi, yang disampaikan oleh pengadu kepada Banten Pos. Bahwa pemuatan hak koreksi (akan ditulis dengan cetak miring) ini merupakan bentuk kepatuhan Banten Pos terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan putusan penyelesaian pengaduan Dewan Pers. Berikut adalah hak koreksi yang dikirimkan dan diterima oleh BANPOS.
Bahwa sekitar bulan Agustus – September – Oktober 2022 Kita dihebohkan dengan pemberitaan adanya “honorer siluman” khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan sekolah – sekolah yakni SMAN dan SMKN yang menjadi kewenangan Provinsi Banten.
Bahwa pada pemberitaan tanggal 26 Agustus 2022, Banten Pos menggunakan data sebagai sumber berita yakni SMKN 2 Kota Serang dan dalam pemberitaannya dengan jelas pada halaman 6 kolom 3 pargraf akhir menyebutkan:
jika berdasarkan data dari situs dapo.kemendikbd.go.id situs resmi aplikasi DAPODIK milik kemendikbud-ristek. Pada situs Dapodik terdata hingga 25 Agustus 2022, data keseluruhan guru/pegawai di SMKN 2 Kota Serang baik ASN maupun non-ASN berjumlah 193 orang. Dengan demikian terdapat selisih jumlah sebanyak 34 orang”.
Bahwa untuk itu Saya, mempertanyakan dari SITUS Dapodik yang mana data tersebut didapatkan, karena berdasarkan data “DAPODIK” yang Saya serahkan ke Dewan Pers pada tanggal 2 September 2022, dengan kode (Bukti P-3) di dapatkan fakta jika jumlah keseluruhan guru/pegawai di SMKN 2 Kota Serang baik ASN maupun non-ASN berjumlah 151 orang. Dan berdasarkan data yang Saya Unduh pada tanggal 29 Oktober 2022 didapatkan jumlah keseluruhan guru/pegawai di SMKN 2 Kota Serang baik ASN maupun non-ASN berjumlah 152 orang.
Bahwa pada pemberitaan tanggal 26 Agustus 2022, Banten Pos menggunakan data sebagai sumber berita yakni SMAN 2 Kab. Pandeglang dan dalam pemberitaannya dengan jelas pada halaman 7 kolom 1 pargraf ke- 4 menyebutkan :
jika dibandingkan dengan data yang berada di Dapodik yakni sebanyak 108 orang maka terdapat selisih sebanyak 25 orang
Bahwa dari pihak SMAN 2 Kabupaten Pandeglang sudah menjelaskan dengan jika Guru/TU untuk non – PNS ber jumlah 43 orang sedangkan untuk guru/TU yang PNS berjumlah 40 orang sehingga jumlah seluruhnya 83 orang.
Saya kembali mengunduh data SMAN 2 Kabupaten Pandeglang dari Dapodik kementrian Pendidikan dan Kebudayaan – Ristek dan sudah saya serahkan ke Dewan Pers dengan kode (Bukti P-4) dimana terdapat data jumlah Guru/Pegawai TU ASN dan non -ASN di SMAN 2 Pandeglang berjumlah 84 orang….artinya jika pun terdapat perbedaan tidak signifikan. Dan data yang saya unduh pada tanggal 29 Oktober 2022, jumlah Guru/Pegawai TU di SMAN2 Kab. Pandeglang ASN dan non-ASN adalah 82 orang.
Untuk itu sampai saat ini saya masih penasaran dengan data DAPODIK khususnya untuk SMKN 2 Kota Serang dan SMAN 2 Kab.Pandeglang yang digunakan atau dijadikan dasar pemberitaan oleh Banten Pos pada edisi 26 Agustus 2022 tersebut.
Bahwa mengingat saat mediasi yang dilakukan oleh Dewan Pers, terkait data DAPODIK ini tidak di Konfortir head to head, dan tidak diperlihatkan Data DAPODIK kepada Saya selaku Pengadu yang dijadikan dasar untuk membuat berita pada tanggal 26 Agustus 2022 tersebut sementara saya selaku Pengadu melampirkan data DAPODIK ke Dewan Pers maka Saya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lainnya pasca ada Putusan/Risalah dari Dewan Pers ini.
Berkaitan dengan koreksi yang disampaikan oleh pengadu, sebetulnya telah dijawab oleh Kasi Kurikulum Bidang SMA pada Dindikbud Provinsi Banten, Adang Abdurrahman, pada Koran Banten Pos edisi Kamis 1 September 2022.
Pada koran edisi tersebut, BANPOS memuat penjelasan Adang yang ditugaskan oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, untuk melakukan pengecekan data Dapodik ke Kemdikbud. Dalam berita yang sama, Adang juga menjelaskan bahwa memang setelah diberitakan oleh BANPOS, pihaknya melakukan koreksi data dan langsung ada perubahan data.
Adang pada saat itu mengatakan bahwa berdasarkan hasil dari analisa pihaknya, selisih data yang terjadi pada Dapodik dengan data di sekolah, akibat adanya kesalahan algoritma. Kesalahan itu mengakibatkan data ganda pada jumlah pegawai.
“Coba cek lagi, contohnya SMK 2. SMK 2 itu sudah beres. Setelah saya analisa, itu kayaknya ada penimbulan algoritma dari pusat yang tidak benar. Sehingga pegawai itu terhitung dua kali. Jadi guru itu ditambah jumlah pegawai,” katanya pada saat itu.
Ia mencontohkan pada SMK 2 Kota Serang. Pada data Dapodik sebelumnya, SMK 2 Kota Serang memiliki guru sebanyak 151 orang, dan pegawai sebanyak 42 orang. Padahal klaimnya, data 151 guru itu merupakan penambahan dari jumlah pegawai
“Dari hasil Senin kemarin kami sudah analisa, kemudian kami mengajukan ke tim pusat untuk tolong ditinjau ulang algoritma penjumlahannya. Dan kalau tidak salah, kemarin itu sudah berubah jumlahnya,” ucap Adang.
Adang mengaku bahwa pada mulanya, Dindikbud Provinsi Banten menganggap keanehan data yang muncul pada Dapodik lantaran pada saat itu, data masih terus bergerak karena belum cut off data.
“Saya menyampaikan ke pusat, ini beritanya, lalu kami berikan data yang diinput oleh tim Dapodik dengan data yang ada di rekap itu berbeda, makanya kami meminta untuk dilakukan peninjauan ulang,” terangnya.
Di sisi lain, koreksi ini juga tidak membantah temuan Banten Pos berkaitan dengan honorer siluman di sejumlah sekolah. Dari hasil penelusuran Banten Pos, setidaknya terdapat tiga orang yang diakui sebagai honorer siluman, lantaran namanya tercatat namun tidak bekerja sama sekali. Ketiganya yakni BAP yang namanya tercantum pada SKh Negeri 02 Kota Serang, AAS yang tercatat di SMKN 1 Kota Serang dan NF yang tercatat di SMKN 5 Kota Serang. Ketiganya telah dicoret dari masing-masing sekolah.(*)
Discussion about this post