Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Oknum DPRD Diduga Pelaku, Kekerasan Seksual Merajalela di Pandeglang

by Gina Maslahat
November 23, 2022
in HEADLINE

PANDEGLANG, BANPOS – Kekerasan seksual di Kabupaten Pandeglang terasa sudah merajalela. Hal ini dengan semakin tingginya angka pelaporan tindak pidana tersebut. Bahkan saat ini pelaku tidak hanya dari kalangan biasa saja, namun diduga turut menyeret oknum anggota DPRD.

Terkait oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di kediamannya. Polres Pandeglang mengungkapkan bahwa terduga pelaku pelecehan seksual oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut berinisial Y.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, awal mula kejadian pencabulan yang dilakukan oleh oknum Y terhadap Mawar (nama samaran) di rumah terduga pelaku. Pada saat itu, korban yang mengantarkan kue pesanan dicabuli oleh pelaku dengan cara dipegang payudaranya. Usai kejadian, korban langsung melaporkan pada tanggal 22 April 2022 ke pihak kepolisian dan sempat memeriksa saksi serta korban.

“Yang dilaporkannya inisial Y. Keterangan dari penyidik betul (anggota DPRD Pandeglang),” kata Andi kepada awak media di ruangannya, Selasa (22/11).

Setelah sempat membuat laporan kepada pihak kepolisian, lanjut Andi, namun berselang 6 hari kemudian korban mencabut kembali laporan yang sudah masuk tersebut. Penyidik sempat menghubungi korban untuk kembali dimintai keterangan, akan tetapi korban menolak dengan alasan sudah mencabut laporan.

“Tanggal 22 April korban membuat LP (laporan polisi) dan sebelum dilakukan penyidikan korban melakukan pencabutan laporan pada 28 April 2022. Awal mereka (korban) membuat LP, setelah LP dibuatkan mereka mencabut. Nah pas ditengah perjalanan, yang kami anggap sudah selesai tiba-tiba korban minta laporannya dilanjutkan kembali,” terangnya.

Andi menambahkan, rencananya pihak kepolisian akan memanggil kedua belah pihak untuk mengklarifikasi apakah kasus tersebut akan tetap dilanjutkan atau berhenti, karena sudah pernah dicabut laporannya.

“Rencananya kami akan mendudukkan kedua belah pihak dulu, kalau korban ingin dilanjutkan ya kami sebagai aparat penegak hukum akan melanjutkan,” ungkapnya.

Jika terbukti bersalah, kata Andi, pelaku bisa dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” katanya.

Terpisah, seorang gadis belia menjadi korban bujuk rayu pemuda yang diduga teman dekatnya. Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut harus menjalani perawatan akibat pendarahan setelah korban disetubuhi AM (25), warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, pada Minggu (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di rumah pelaku diduga telah terjadi tindakan pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur.

Shilton mengatakan, setelah kejadian, korban diantarkan pulang oleh pelaku. Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya.

“Kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas, akan tetapi kemudian korban dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” bebernya.

Setelah korban menjalani perawatan, kata Shilton, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Pandeglang.

“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

53 Titik Lebak Blank Spot

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh