Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Berikut Daftar 5 Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

by Tusnedi Azmart
November 17, 2022
in EKONOMI, HEADLINE, PEMERINTAHAN
Materai elektronik. (Foto: Direktorat Jenderal Pajak).

Materai elektronik. (Foto: Direktorat Jenderal Pajak).

JAKARTA, BANPOS – Pemerintah telah mengeluarkan Meterai Elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen, sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatknya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

“Yang perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangannya, Rabu.

Baca Juga

Dirjen Pajak Roy Suryo (kanan) saat memberikan cinderamata kepada Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom, di di Kantor Pusat PGI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Sampaikan Peran Pajak dalam Pembangunan, Dirjen Pajak Sambangi PGI

Maret 8, 2023
Materai elektronik. (Foto: Direktorat Jenderal Pajak).

BNI Kini Gunakan Meterai Elektronik

November 17, 2022

 

Menurut dia untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

 

Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

  1.  PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
  2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
  3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
  4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
  5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
  2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
  3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
  4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
  5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
  6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
  7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
  8. etelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
  9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
  10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
  11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
  12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
  13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
  14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail. (ANT)
Tags: Dirjen PajakElektronik MeteraiMeteraiMeterai Elektronik
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dirjen Pajak Roy Suryo (kanan) saat memberikan cinderamata kepada Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom, di di Kantor Pusat PGI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
EKONOMI

Sampaikan Peran Pajak dalam Pembangunan, Dirjen Pajak Sambangi PGI

Maret 8, 2023
Materai elektronik. (Foto: Direktorat Jenderal Pajak).
EKONOMI

BNI Kini Gunakan Meterai Elektronik

November 17, 2022
Next Post

BPOM Dituntut Minta Maaf Kepada Masyarakat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh