JAKARTA, BANPOS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mendukung penggunaan meterai elektronik (e-meterai) atas dokumen elektronik (e-meterai).
Pernyataaan itu disampaikan BNI merespons Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan Peruri, yang telah meluncurkan meterai elektronik.
Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal mengatakan, pengenaan meterai elektronik atas dokumen elektronik menjadi salah satu wujud nyata transformasi digital yang juga sedang dilakukan perseroan.
“Sebagai bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BNI berkomitmen menggunakan materai elektronik di lingkungan BNI Group untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia,” ujar Iqbal dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Ke depannya, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat. Khususnya yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea materai.
Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea materai yang berlaku saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, transaksi di era digital harus disiapkan secara infrastruktur maupun instrumennya. Baik dari sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan atau e-meterai.
Peluncuran materai elektronik merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak bersama Peruri, yang ditunjuk secara sah untuk mengeluarkan e-meterai.
“Alhamdulilah kami meluncurkan e-meterai. Kami mulai uji coba ini dengan perbankan, bank BUMN dan perusahaan telekomunikasi Indonesia,” ujarnya di kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, Indonesia harus masuk ke ekosistem digital, agar bisa bersaing dengan negara lain. Seluruh elemen pemerintah baik itu Kementerian/Lembaga dan BUMNharus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital. (RMID)
Discussion about this post