Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hakim Nyabu Diganjar 2 Tahun Penjara

Penulis Gina Maslahat
November 17, 2022
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – Mantan Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, diputus bersalah oleh Majelis Hakim atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yudi diganjar hukuman tahanan penjara selama dua tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurhadi, terdakwa Yudi menghadiri persidangan melalui virtual. Yudi menghadiri persidangan dari Rutan Kelas II Serang, untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

Dalam pembacaan amar putusan yang digelar pada Rabu (16/11) tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Yudi dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebesar 19,3 gram. Majelis Hakim menyatakan Yudi telah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nurhadi saat di persidangan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dalam amar putusan itu pula, Majelis Hakim memutuskan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan. Menurut Majelis Hakim, terdapat sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perkara mantan Hakim di PN Rangkasbitung itu.

Pertimbangan yang dijadikan dasar Majelis Hakim untuk memberatkan hukuman kepada terdakwa, yakni terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum pidana,” ungkap Nurhadi.

Untuk diketahui, selain Yudi, terdapat pula tiga orang lainnya yang ditahan dalam operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Ketiganya yakni Danu Arman, Raja Adonia Sumanggam Siagian dan Herman.

Danu merupakan rekan sesama Hakim di PN Rangkasbitung. Sementara Raja merupakan ASN di PN Rangkasbitung dan Herman merupakan asisten dari Danu.

Namun, hanya Roza saja yang dilakukan dakwaan atas penyalahgunaan narkotika. Yang lainnya hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.(DZH/PBN)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry
OLAHRAGA

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

Juli 4, 2025
Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU
OLAHRAGA

Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU

Juli 4, 2025
Tottenham Alihkan Target dari Eberechi Eze ke Mohammed Kudus
OLAHRAGA

Gila! Transfer Mohammed Kudus ke Tottenham Terancam Kena ‘Pajak Khusus’

Juli 4, 2025
Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC
PEMERINTAHAN

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Juli 4, 2025
Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat
OLAHRAGA

Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

Juli 4, 2025
Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon
EKONOMI

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Juli 4, 2025
Next Post

Pemprov Enggan Buka Informasi APBD-P 

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu