Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pembahasan Perombakan SOTK Lanjut

by Gina Maslahat
November 16, 2022
in HEADLINE

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

SERANG, BANPOS – Pemprov Banten akhirnya menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK kepada DPRD, setelah sebelumnya sempat ditolak dua kali oleh lembaga legislatif tersebut.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai acara rapat paripurna penyerahan Raperda SOTK di DPRD Banten, Selasa (15/11) mengatakan, perubahan atas SOTK pemprov perlu dilakukan guna memenuhi dan menjalankan aturan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

“Kita usulkan SOTK provinsi yang memang Perda tahun 2016, dan oleh karenanya saat ini kita lakukan penyesuaian atas regulasi yang berkembang,” katanya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK yang dimiliki oleh pemprov saat ini harus dilakukan perubahan. “Pembahasan nya bersama dengan dewan, dan Pembahasan itu nanti yang akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Disinggung mengenai adanya perubahan jabatan dari struktural ke fungsional dikatakan Al Muktabar, hal tersebut tidak berdampak pada raperda yang telah diusulkan. “Semuanya sama saja, baik itu fungsional atau struktural” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Raperda usul gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau perampingan SOTK yang pada akhir Juli lalu sempat ditolak oleh DPRD lantaran Naskah Akademik (NA) belum matang, akhirnya dapat diterima, akan tetapi banyak syarat.

Raperda perampingan SOTK yang rencananya akan menjadi Perda Nomor 1 tahun 2022 ini, pada pembahasan kedua, tanggal 11 Agustus antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dengan Pemprov Banten, akhirnya dapat dipertimbangkan dan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Namun pemprov harus melakukan enam hal. Pertama, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digunakan sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. Kedua, perlu ada pembahasan lebih mendalam terhadap penggabungan dan penambahan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ketiga, perlu ada pembahasan lebih mendasar terhadap pemetaan sumber daya manusia (SDM) dan pola karir. Kemudian, yang keempat, perlu melakukan perbandingan dengan daerah atau provinsi lain dalam melakukan reorganisasi. Kelima, perlu dilakukan analisa kelayakan dari aspek sosial, politik, administrasi, teknis dan ekonomi. Dan terakhir, atau ke-enam, perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas daerah dalam merealisasikan target rencana pembangunan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banten, Yudi Prabowo dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemprov, jika Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau perampingan SOTK ditindaklanjuti, sampai ke Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Pembahasan pertama tanggal 30 Juni, ada beberapa catatan yang harus dilengkapi  oleh Pemprov Banten. Kemudian tanggal 11 Agustus kemarin, kita bahas lagi. Hasilnya adalah, Raperda itu ditindaklanjuti untuk pembahasan, tapi memang perlu diperdalam lagi, karena perubahan organisasi. Itu munculkan akibat ada sebab akibat,” katanya.

Apalagi kata dia, dengan adanya perampingan SOTK ini, diharapkan pada nantinya tidak ada yang dilanggar.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Serapan Anggaran Pemprov Masih Rendah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh