SERANG, BANPOS – Forum Solidaritas Hak-hak Dosen Fakultas Hukum Untirta lontarkan somasi kepada pihak rektorat. Hal ini nenyusul adanya surat pemberitahuan No: B/1139/UN43/KU.00.01/2019 tertanggal 18 Desember 2019 oleh Wakil Rektor II Untirta, Kurnia Nurgraha.
Surat pemberitahuan tersebut memberitahukan bahwa akan ada pemotongan atas remunerasi pegawai sebesar Rp750 ribu perorang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil audit BPK pada 18 Januari 2017 yang lalu
Dalam hasil audit BPK, Rektor Untirta direkomendasikan agar menarik dan menyetorkan kerugian negara yang terjadi pada tahun anggaran 2015 dan 2016 semester pertama, atas pembayaran THR sebesar Rp836.250.000 ke kas negara.
Juru bicara forum, Mas Nana Jumena, mengatakan bahwa tindakan pemotongan remunerasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya beralasan, pemotongan itu tidak disertai adanya sosialisasi yang memadai terkait hasil audit BPK, berapa besaran temuan dan siapa saja penerimanya. Sehingga, pihaknya menilai tindakan itu bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya.
“Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), serta UU RI No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara BAB XI tentang Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pasal 59 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut,” ujarnya, Senin (23/12).
Nana menyebutkan bahwa tidak ada persetujuan atau kesepakatan secara tertulis maupun lisan, terkait penarikan dana yang tersimpan direkening pribadi dosen dan pegawai Untirta untuk hal tersebut.
“Perbuatan tersebut telah nyata-nyata dilakukan dan melanggar hak dosen/pegawai serta telah menimbulkan kerugian. Maka termasuk perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal 1365 KUHperdata : Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” tegasnya.
Discussion about this post