Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Beberapa Potensi Pajak Belum Ditetapkan  

by Gina Maslahat
November 8, 2022
in PERISTIWA

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

PANDEGLANG, BANPOS-Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Pandeglang Bapenda Banten, saat ini masih belum bisa menetapkan tarif pajak Air Permukaan (AP) terhadap beberapa potensi subjek Wajib Pajak (WP) yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Samsat Pandeglang Bapenda Banten, Tubagus Agung Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini baru mencatat sekitar 13 subjek Wajib Pajak (WP) pengguna atau pemanfaat air yang telah terdaftar.

“Ditambah dengan yang sudah terdaftar ada 19 pengguna atau pemanfaat air di Kabupaten Pandeglang, yang terdaftar ada 13 dan selebihnya potensi pajak yang belum terdaftar,” kata Tubagus Agung kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk potensi subjek pajak yang saat ini belum terdaftar, saat ini potensi subjek pajak tersebut masih dalam proses administrasi rekomendasi penggunaan air.

“Bukan berarti tidak dipungut, tapi masih dalam proses administrasi untuk rekomendasi pengguna air dan izin. Nanti baru kita menunggu perhitungan dan pencatatan dari dinas teknis, baru kita kenakan tarif pajak sesuai dengan yang telah ditentukan baru kita buatkan surat ketetapan pajak untuk dijadikan dasar penagihan dan pembayaran pajak,” terangnya.

Dijelaskan Agung, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dan masih menunggu dikeluarkannya rekomendasi penggunaan air dan izin dari dinas teknis terkait.

“Upaya kita terus melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait yang memang menangani kebijakan masalah rekomendasi penggunaan air dan izin yang dikeluarkan. Jadi kita tetap sinergi dengan dinas teknis,” jelasnya.

Intinya, lanjut Agung, untuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tergantung dari proses administrasi subyek pajak terhadap kebijakan izin atau penggunaan dan pemanfaatan air.

“Untuk Bapenda sebagai eksekutor untuk penerimaan pajak, untuk perhitungannya sudah ditetapkan oleh dinas teknis dan kita hanya mengenakan tarif pajak tersebut,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Cilegon Darurat Pelecehan Seksual 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh