Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap empat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak dalam kurun waktu satu minggu. Dalam kasus tersebut, Satreskrim mengamankan 13 kendaraan bermotor dari tujuh tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan juga penadah.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dalam waktu kurun satu minggu setelah ia perintahkan Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.
“Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,” kata Wiwin saat dikonfirmasi BANPOS, Minggu (6/11).
Wiwin menjelaskan, dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tujuh Pelaku yaitu SA (27), RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 unit yang terdiri dari Sepeda Motor merek Honda Beat sebanyak tujuh Unit, merek Yamaha Aerox sebanyak satu unit, Honda Scoopy satu unit, Honda Revo 1 satu unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak satu unit dan Yamaha Mio Soul sebanyak 2 (dua) unit.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T,” jelas Wiwin.
“Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya,” ujar wiwin.
Ia menerangkan, Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut.
“Silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut. Berawal dari adanya kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah dikantongi nama-namanya. Kemudian, jajaran satreskrim melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang.
“Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang,” jelas Andi.
Ia menerangkan, pelaku pencurian dan penadah akan dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perundang-undangan dalam pasal KUH Pidana.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tandasnya.(MG-01/PBN)
Discussion about this post