Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Perda PUK Disahkan, Minuman Beralkohol Boleh Diperjualbelikan

by Panji Romadhon
Desember 19, 2019
in PEMERINTAHAN
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

CIPOCOK JAYA, BANPOS – Raperda Pengelolaan Urusan Kepariwisataan (PUK) Kota Serang mengizinkan adanya peredaran minuman beralkohol (minol) di hotel berbintang lima. Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat 5 dan 6.

Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan bahwa kedai minum di hotel merupakan usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Sementara dalam pasal 16 ayat 6 berbunyi usaha penyediaan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya disediakan pada hotel berbintang lima.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penjualan minol memang memiliki cantolan hukum dari Undang-Undang. Namun, untuk Perda sendiri tidak ada yang memperbolehkan penjualan minol.

“Kalau di Kota Serang tidak ada (aturan yang mengatur peredaran minol). Mungkin di daerah lain ada. Karena memang ada cantolan Undang-undangnya,” ujar Syafrudin seusai rapat paripurna, Kamis (19/12).

Syafrudin menegaskan, penjualan minol yang diperbolehkan oleh Perda PUK, hanya yang berada di hotel berbintang lima saja. Selain itu, tidak diperbolehkan.

“Yang boleh menjual dan memiliki fasilitas minol itu hanya hotel berbintang lima saja. Kalau lima kebawah itu tidak diperbolehkan menjual minol,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan mengatur mengenai fasilitas hotel berbintang lima, yang mengizinkan adanya fasilitas minol.

“Hotel berbintang lima fasilitasnya memang seperti itu. Ada undang-undangnya dari atas, mengatur seperti itu,” jelasnya.

Namun saat ditanya kadar alkohol yamg diperbolehkan untuk dijual pada hotel berbintang lima, Syafrudin mengaku belum diatur. Karena dalam Perda penyakit masyarakat, aturan di Kota Serang yaitu nol persen alkohol.

“Perda Pekat justru tidak memperbolehkan minol. Nol persen dalam aturan yang berlaku itu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Bashri, mengatakan bahwa pasal 16 ayat 5 dan 6 tersebut merupakan pasal kompromi.

“Sebenarnya itu kami lihat pasal ini sebagai pasal kompromi. Karena kami melihatnya bahwa dalam lima tahun kedepan, sulit hotel berbintang lima berdiri. Sedangkan Perda harus diperbarui dalam tiap lima tahun,” katanya.

Sehingga, lanjut Hasan, dalam kurun lima tahun kedepan Perda PUK akan diusahakan agar mengatur tidak ada lagi celah untuk memperbolehkan peredaran minol di Kota Serang. (DZH)

Tags: Hiburan MalamHotel Berbintang 5Kota SerangPerda PUK
Share172TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Banten Waspadai Konflik

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh