Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT Indah Kiat Calon Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja

Gina Maslahat by Gina Maslahat
November 2, 2022
in HEADLINE
0
PT Indah Kiat Calon Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja

Giat gelar perkara kedua atas peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja proyek di PT. Indah Kiat Pulp & Paper meninggal dunia, gelar dilakukan di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa (1/11).

SERANG, BANPOS – Pihak Perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja proyek meninggal dunia. Hal itu dikarenakan delik yang dipakai dalam penelusuran investigasi tim penyidik bersama dengan unsur kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan pada gelar perkara kedua yaitu adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja sebagaimana ditetapkan dalam Permenaker.

Penyidik/Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatullah, mengatakan dari indikasi kesengajaan itu nanti bisa dikembangkan. Ia mengatakan, sesuai hasil gelar perkara kedua ini, yang jelas tersangka adalah dari perusahaan.

Baca Juga

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

“Sesuai hasil gelar perkara dua ini yang jelas tersangka dari perusahaan. Nanti kita lihat hasil pendapat dari audiens, yang jelas kita sudah paparkan semua termasuk barang bukti dan legitimasi yang terkuat siapa yang bertanggung jawab di situ, lebih kepada perusahaan yang tidak melaporkan,” ungkapnya, Selasa (1/11) di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten.

Menurutnya, kecelakaan kerja terjadi kemudian tidak melaporkan, hal ini yang menjadi masalah dan pelanggaran. Rachmat menyampaikan gelar perkara kedua disebutkan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang melanggar peraturan perundangan ketenagakerjaan pasal 15 jo pasal 11 Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

“Sudah kami ingatkan sekali secara langsung di ruang meeting PT. Indah Kiat, kemudian (diingatkan kembali) secara tertulis. Kami mengirimkan juga (surat), ternyata tidak menyampaikan laporan ke Disnaker sebagaimana Permenaker nomor 3 tahun 1998 di pasal 2, jelas berbunyi bahwa pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja Kepada Disnaker,” ujarnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Rachmat menjelaskan, pada pasal 4 Permenaker nomor 3 tahun 1998, disebutkan perusahaan melaporkan peristiwa kecelakaan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2×24 jam. Meski begitu, pihak PT. IKPP tidak melaporkan, sehingga dalam gelar perkara tersebut mempertegas bahwa unsur kesengajaan sudah terbukti ada dan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka.

“Untuk penetapannya hari ini (kemarin, red), karena tadi sudah merujuk ke tersangka, maka penyidik akan merekap hasil daripada pendapat atau masukan dari beberapa penyidik dan pengawas termasuk Korwas. Kita siapkan namanya dan nanti penetapan itu oleh penyidik di rapat kecil penyidik dari hasil gelar perkara kedua ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila sudah ditetapkan tersangka nanti pihaknya akan melakukan pengambilan keterangan terhadap tersangka. Tersangka tersebut akan dipanggil untuk siap sidang di Pengadilan.

“Tersangkanya nanti kita ada pemanggilan, untuk nama kita tidak sebut dulu, nanti saat pemanggilan BAP kita akan kasih gambaran. Karena harus sudah ada tersangka untuk masuk ke proses selanjutnya,” tandasnya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Rianto, mengatakan bahwa giat gelar perkara dilakukan untuk meminta masukan apakah ketentuan tersangka sudah bisa diputuskan atau belum. Ia mengatakan, dari gelar perkara tersebut akan diketahui dari pasal yang disangkakan.

“Nanti dikerucutkan, siapa sih yang bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut. Kalau kami hanya sebatas memberikan masukan-masukan hal-hal apa yang harus dilengkapi penyidik sehingga memutuskan siapa yang jadi tersangka,” ujarnya.

Ruli mengatakan, berbicara tersangka, pada proses ini pihaknya tidak bisa menyebutkan siapa. Sebab, substansi penetapan tersangka ada pada penyidik.

“Tetapi paling tidak orang itu adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap perbuatan pelanggaran tersebut. Kalau dari arah yang tadi disampaikan sudah ada kisi-kisinya,” ucapnya.(MUF/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Tangerang 'Restui' Tangerang Utara dan Tengah
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang ‘Restui’ Tangerang Utara dan Tengah

Juni 21, 2025
Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?
HEADLINE

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Juni 20, 2025
Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan
EKONOMI

Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan

Juni 20, 2025
Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi
PEMERINTAHAN

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi

Juni 20, 2025
Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin
HEADLINE

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

Juni 20, 2025
Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi
EKONOMI

Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi

Juni 20, 2025
Next Post
Paud Anak Bangsa Gelar Kemah, Kenalkan Budaya dan Tradisi Sejak Dini di Era Digital

Paud Anak Bangsa Gelar Kemah, Kenalkan Budaya dan Tradisi Sejak Dini di Era Digital

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu