SERANG, BANPOS – Buruh di Banten meminta kepada pemerintah agar Upah Minimum (UMP) 2023 nanti naik diangka 10 sampai dengan 13 persen dari upah minimum tahun 2022.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dihubungi melalui telpon genggamnya Sabtu (29/10) mengungkapkan kenaikan upah 13 persen dirasa wajar. Apalagi beberapa waktu lalu pemerintah pusat telah menikan harga bahan bakar motor (BBM) bersubsidi jenis Petralite dan Solar.
“BPS pernah mengeluarkan semacam angka kecukupan (hidup minimum di Banten) yang nilainya Rp 1 jutaan. Data macam apa itu?. Kita semua tahu, siapa yang bisa hidup dengan uang segitu.
Dan salah satu dasar dari besaran kenaikan upah yang diinginkan pihaknya itu adalah kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa bulan lalu,” kata Intan.
Ia menjeleskan atas kondiis ekonomi saat ini, dipastikan akan mendorong terjadinya inflasi. Sedangkan besaran upah yang akan mendorong daya konsumsi masyarakat diyakini sebagai salah satu yang dapat meredam inflasi. Dan pihaknya bersama seluruh serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) akan menggalang kekuatan untuk mengegolkan tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 10 sampai13 persen tersebut. “Kalau pemerintah sudah bisa dipastikan mereka akan bersandar PP 36. Tidak aka nada kenaikan yang signifikan kalau sandarannya PP 36 itu. Paling naik 2-3 persen,” paparnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakeetrans) Banten Septo Kalnadi meminta buruh di Banten melalui serikat pekerja yang mewakilinya pro aktif mengawal perumusan upah minimum 2023 tahun depan. Pengawalan di maksud sebagai langkah antisipasi yang bisa dilakukan ketimbang upaya-upaya penolakan upah minimum setelah ditetapkan oleh pemerintah.
Septo mengaku sudah mengimbau serikat pekerja dalam forum dewan pengupahan Provinsi Banten yang dihadiri unsur dari dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota, termasuk dari serikat pekerjanya. “Kami sudah mengimbau di forum tersebut agar teman-teman buruh melalui serikat pekerjanya memiliki data pembanding hasil survey mandiri untuk dijadikan argumen terhadap data pemerintah dan pengusaha yang basisnya dari BPS (badan pusat statistik),” katanya.
Discussion about this post