Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dinsos Amankan Aset Lahan, Usai Gugatan Pengembang Ditolak Pengadilan

Penulis Gina Maslahat
Oktober 25, 2022
in HUKRIM, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Dinas Sosial Banten akan melakukan pengamanan aset tanah di lahan UPTD Balai Pemulihan dan Perlindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Upaya tersebut dilakukan menyusul telah ditolaknya gugatan perdata pengembang Perumahan Royal Grand Land terhadap lahan tersebut.

“Pengamanan diperlukan supaya kasus penyerobotan atau klaim tanah seperti yang terjadi kemarin itu tidak terulang lagi,” kata Kepala Dinas Sosial Banten Nurhana didampingi Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja, Senin (24/10).

Baca Juga

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Diterangkan Nurhana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengembang Royal Grand Land, A Dimyati, atas lahan di Pasir Ona  ribuan meter persegi milik Pemprov Banten pada Rabu (5/10).

Nurhana mengaku berterima kasih kepada majelis hakim PN Rangkasbitung, yang telah menolak gugatan A Dimyati dan menerima eksepsi pemprov, selaku tergugat.

Dia menjelaskan, pengamanan baik berupa pemagaran atau pemasangan nama atau bentuk lainnya masih akan dikonsultasikan bersama Satuan Polisi PP dan Biro Hukum Banten. 

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Yang jelas sampai hari ini sudah lewat waktu 14 hari untuk penggugat melakukan banding,” katanya.

Nurhana menambahkan, atas penyerobotan lahan milik negara oleh pengusaha atau pengembang perumahan tersebut, menjadi catatan penting, kepada khlayak umum tentang kesadaran hak kepemilikan. 

“Tanah milik negara saja berani  diserobot,apalagi tanah milik rakyat. Dan terpenting lagi adalah, adanya ungkapan seseorang atau pihak manapun yang menyatakan jika ada  sebidang tanah negara atau masyarakat yang tidak dipelihara, apakah pihak luar atau bukan pemilik berhak mengklaim dan menyerobot. Saya rasa itu justifikasi yang sesat,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto mengaku dari awal sangat meyakini gugatan A Dimyati akan ditolak oleh PN Rangkasbitung, Lebak. “Tentunya dengan putusan dar PN ini kami bersyukur, atas izin dari Allah SWT, proses persidangan ini lancar. Apalagi  kami selaku Tergugat I ini sudah menjalani proses ini dengan baik,” katanya.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tottenham Alihkan Target dari Eberechi Eze ke Mohammed Kudus
OLAHRAGA

Gila! Transfer Mohammed Kudus ke Tottenham Terancam Kena ‘Pajak Khusus’

Juli 4, 2025
Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC
PEMERINTAHAN

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Juli 4, 2025
Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat
OLAHRAGA

Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

Juli 4, 2025
Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon
EKONOMI

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Juli 4, 2025
Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK
PERISTIWA

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Juli 4, 2025
Irna Diangkat Jadi Komisaris BUMN Meskipun Menjabat di DPW PAN Banten, Emang Boleh?
POLITIK

Banjir Jabatan, Irna Narulita Harus Pilih Mau Pertahankan yang Mana

Juli 4, 2025
Next Post
Menang Dramatis, PB Riffa Boyong Piala Bergilir Walikota

Menang Dramatis, PB Riffa Boyong Piala Bergilir Walikota

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu