Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dinsos Amankan Aset Lahan, Usai Gugatan Pengembang Ditolak Pengadilan

by Gina Maslahat
Oktober 25, 2022
in HUKRIM, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Dinas Sosial Banten akan melakukan pengamanan aset tanah di lahan UPTD Balai Pemulihan dan Perlindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Upaya tersebut dilakukan menyusul telah ditolaknya gugatan perdata pengembang Perumahan Royal Grand Land terhadap lahan tersebut.

“Pengamanan diperlukan supaya kasus penyerobotan atau klaim tanah seperti yang terjadi kemarin itu tidak terulang lagi,” kata Kepala Dinas Sosial Banten Nurhana didampingi Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja, Senin (24/10).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Diterangkan Nurhana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengembang Royal Grand Land, A Dimyati, atas lahan di Pasir Ona  ribuan meter persegi milik Pemprov Banten pada Rabu (5/10).

Nurhana mengaku berterima kasih kepada majelis hakim PN Rangkasbitung, yang telah menolak gugatan A Dimyati dan menerima eksepsi pemprov, selaku tergugat.

Dia menjelaskan, pengamanan baik berupa pemagaran atau pemasangan nama atau bentuk lainnya masih akan dikonsultasikan bersama Satuan Polisi PP dan Biro Hukum Banten. 

“Yang jelas sampai hari ini sudah lewat waktu 14 hari untuk penggugat melakukan banding,” katanya.

Nurhana menambahkan, atas penyerobotan lahan milik negara oleh pengusaha atau pengembang perumahan tersebut, menjadi catatan penting, kepada khlayak umum tentang kesadaran hak kepemilikan. 

“Tanah milik negara saja berani  diserobot,apalagi tanah milik rakyat. Dan terpenting lagi adalah, adanya ungkapan seseorang atau pihak manapun yang menyatakan jika ada  sebidang tanah negara atau masyarakat yang tidak dipelihara, apakah pihak luar atau bukan pemilik berhak mengklaim dan menyerobot. Saya rasa itu justifikasi yang sesat,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto mengaku dari awal sangat meyakini gugatan A Dimyati akan ditolak oleh PN Rangkasbitung, Lebak. “Tentunya dengan putusan dar PN ini kami bersyukur, atas izin dari Allah SWT, proses persidangan ini lancar. Apalagi  kami selaku Tergugat I ini sudah menjalani proses ini dengan baik,” katanya.

Untuk diketahui, sengketa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung,  Lebak yang di klaim antara Pemprov Banten dengan pengembang perumahan, A Dimyati telah didaftarkan oleh A Dimyati ke PN Rangkasbitung, Lebak sejak tanggal 24 Januari lalu.

Dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb,  A Dimyati mengajukan gugatan perdata dan menunjuk Jimi  Siregar sebagai kuasa hukumnya.  Selain Pemprov Banten sebagai tergugat, BPN Lebak, menjadi turut tergugat.

Sementara dalam petitum primair yang disampaikan penggugat, A Dimyati, meminta majelis hakim pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan  atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemprov Banten).

Alasanya, lahan yang dimilikinya seluas 5. 050 meter persegi (di klaim Pemprov Banten 6.500 meter persegi) telah memiliki legalitas, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2827/Rangkasbitung Timur, dan diterbitkan oleh BPN Lebak  pada tanggal 21 Oktober tahun 2021.

Sedangkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Banten, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1992 atas nama Departemen Sosial Cq, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Adapun letak lahan yang diklaim oleh A Dimyati yakni, di Blok Melangbong/Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan Des, sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Hasanudin  Moch Irsyad, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah H Haeriah. (RUS/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Menang Dramatis, PB Riffa Boyong Piala Bergilir Walikota

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh