SERANG, BANPOS – PGRI Banten dan Kota Serang meminta kepada Pemkot Serang agar menaikkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru dengan hitungan berdasarkan beban kerja. Hal itu dalam rangka memperhatikan kesejahteraan para guru, yang selama ini jumlah TPP yang diterima berdasarkan golongan, padahal beban kerja yang diampu cukup berat.
Ketua PGRI Kota Serang, Ali Imran, mengatakan bahwa pihaknya datang bertemu dengan Walikota Serang, Syafrudin, dengan membawa 3 hal yang ingin disampaikan. Pertama, pemberian penghargaan, kedua, permohonan kenaikan TPP berdasarkan kinerja dan ketiga permohonan penambahan guru agama dan olahraga.
“Pertama kami PGRI mencoba memberikan penghargaan kepada pak Walikota atas dedikasi dan loyalitas terhadap guru dan pembangunan di Kota Serang. Sehingga PGRI Kota Serang mengajukan kepada PB PGRI pusat untuk memberikan penghargaan Dwija Praja Nugraha yang akan diberikan oleh PB PGRI yang insyaallah penyematannya oleh Presiden,” ujarnya.
Kemudian, PGRI memandang perlu mengajukan usulan untuk kesejahteraan guru. Oleh sebab itu, pihaknya secara langsung menyampaikan kepada Walikota Serang terkait dengan kenaikkan TPP guru dan penghitungannya berdasarkan beban kerja.
“Kalau selama ini TPP yang kami terima itu berdasarkan golongan, sehingga semua yang golongannya sama, TPP yang diterima akan sama. Maka dengan pengajuan ini mudah-mudahan Pemerintah Kota Serang merestui ada perbedaan TPP antara guru, kepala sekolah dan pengawas,” terangnya.
PGRI juga memperhatikan bahwa sekolah saat ini tengah kekurangan guru dan meminta kepada Pemkot Serang untuk menambah kuota guru PPPK. Hal ini terlihat jumlah guru di setiap sekolah yang rata-rata hanya melihat 4 sampai 5 guru PNS.
“Maka kami melalui Pemerintah Kota Serang, mudah-mudahan kuota yang disiapkan Pemerintah Kota Serang, bisa menjawab kekurangan guru yang ada di Kota Serang. Termasuk kebutuhan guru olahraga dan juga guru agama yang kami anggap langka, karena tidak semua sekolah memiliki guru agama dan guru olahraga,” katanya.
Discussion about this post