LEBAK, BANPOS-Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum PNS yang berprofesi sebagai guru SD berinisial RAA di terhadap anak kandungnya sendiri. Diduga, motif pelaku melancarkan aksinya ialah karena ingin melampiaskan hawa nafsunya, selain itu, pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap ibu korban (istrinya) karena pelaku merasa korban bukanlah anaknya, melainkan hasil hubungan antara istrinya dengan orang lain ketika istrinya masih berpacaran.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, tersangka melakukan aksinya lebih dari satu kali. Terhitung sejak tahun 2016 hingga terakhir pada Juli 2022.
“Iya kami menerima laporan, menurut pelaporan yang dilakukan oleh saudari LP (20) yang tak lain adalah korban itu sendiri, tersangka ini sering melakukannya,” kata Andi kepada BANPOS, Minggu (23/10).
Andi menjelaskan, tersangka melakukan aksi pertamanya pada tahun 2016 atau saat korban masih berusia 16 tahun. Saat itu, korban dan pelaku berada di dalam bis yang sedang melakukan perjalanan menuju pondok pesantren di Jawa Tengah. Dugaan tindakan selanjutnya pada Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.
“Iya awal mula pemerkosaan atau terjadi persetubuhan itu di rumah korban yang juga rumah tersangka,” jelas Andi.
Tindakan bejat tersebut ternyata tidak berhenti, pada Kamis 21 Juli 2022, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban yang tidak dibalas karena ketakutan, kemudian pelaku masuk dan kembali pemerkosaan terjadi.
“Terakhir pada 22 Juli 2022, pelaku mengirim pesan yang sama terhadap korban. Namun pada saat itu korban mengunci pintu kamar,” ujar Andi.
Ia menerangkan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti pelaporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan mengirim berkas perkara tahap 1.
“Barang bukti yang kita amankan berupa Visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah BH warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka,” terangnya.
Diketahui, Pelaku akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 289 KUH PIDANA.(MG-01/PBN)
Discussion about this post