Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Satpol PP Tertibkan Pedagang Di Depan Kampus Untirta Ciwaru

by Panji Romadhon
Desember 18, 2019
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Penertiban PKL Untirta Ciwaru

Satpol PP Kota Serang saat menertibkan PKL yang berada di depan kampus Untirta Ciwaru.

SERANG, BANPOS – Sejumlah pedagang yang berada di depan kampus C Untirta Ciwaru ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang. Mereka ditertibkan lantaran berjualan di pinggir jalan jalan.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengatakan bahwa para pedagang telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Kenyamanan (K3).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Mereka ini berjualan di pinggir jalan, meskipun belum ada trotoar namun kami anggap ini sebagai trotoar jalan. Jadi tidak diperkenankan untuk berjualan,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (18/12).

Menurutnya, penertiban ini telah sesuai prosedur. Karena, lanjutnya, Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pedagang agar membongkar warung dagangan mereka sendiri.

“Berdasarkan SOP kami sudah jelas kami berikan peringatan kepada mereka para pedagang. Setelah tiga hari, baru kami mengambil tindakan,” katanya.

Berdasarkan pantauan, bangunan semi permanen milik pedagang dirubuhkan oleh Satpol PP Kota Serang. Sementara para pedagang menyelamatkan barang dagangannya. (DZH)

Share63TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Kemiskinan Lebak Diklaim Menurun dalam Evaluasi Tahun 2019 Pemkab

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh