SERANG, BANPOS – Disnakertrans Provinsi Banten melakukan gelar perkara hasil investigasi peristiwa kecelakaan kerja di Proyek RDF III PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Kabupaten Serang yang menyebabkan tewasnya pekerja proyek S (25) karena tersengat listrik saat melakukan aktivitas kerja pada 4 Oktober 2022.
Gelar perkara melibatkan Pengawas Kemnaker, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Serang Raya dan bidang pembinaan tenaga kerja, Kamis (13/10).
Hasilnya, PT. IKPP di Kabupaten Serang dituding ‘sengaja’ menyembunyikan peristiwa kecelakaan kerja. Hal ini dikarenakan perusahaan yang memproduksi kertas itu tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1970 terkait kewajiban melapor tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja.
“Hari ini (kemarin) gelar terkait beberapa catatan yang kami dapatkan dari tim hasil investigasi di lapangan, bahwa ada unsur ‘kesengajaan’ yang dilakukan oleh pengurus terkait kewajiban melapor, ini tidak dilakukan sehingga penekanan sesuai dengan Permenaker nomor 3 tahun 98 pasal 4 mengatakan, pelaporan itu sekurang-kurangnya 2×24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.
Ia mengaku pihaknya telah mengingatkan berulang kali untuk melapor, namun hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan. Sehingga mereka menyampaikan bahwa hal ini jelas merupakan unsur kesengajaan.
“Unsur kesengajaan itu sudah kita ingatkan sekali dua kali tidak menindaklanjuti. Berarti itu kan ‘sengaja’, sekali dua kali kami ingatkan karena tidak ditindaklanjuti ya sudah berarti tidak ada itikad untuk menyampaikan laporan,” katanya.
Kesimpulan gelar hari itu, pihaknya akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap semua saksi-saksi untuk membuat terang terhadap kasus kecelakaan kerja tersebut. Sejumlah pihak yang akan dipanggil nantinya yaitu karyawan, manajemen dan beberapa unsur yang langsung bersentuhan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi.
“Tapi diharapkan sih ada itikad dari Perusahaan untuk melaporkan setiap accident itu sesuai dengan undang-undang 1 tahun 1970 pasal 11, perusahaan wajib melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja terjadi. Agar mudah dalam melaksanakan penyelesaian, kalau tidak lapor, kami tidak bisa melakukan penyelesaian sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Discussion about this post