SERANG, BANPOS – Sengkarut persoalan tanah perumahan Banten Indah Residence semakin memanas. Salah seorang warga yang merasa belum mendapatkan hak pembayaran atas tanah miliknya, Ade Nasrudin, menuntut sisa pembayaran kepada PT Global Jaya Property. Namun, PT Global Jaya Properti selalu pihak pengembang perumahan Banten Indah Residence juga mengaku bahwa mereka merupakan korban, atas transaksi pembebasan tanah tersebut.
Kuasa hukum Ade Nasrudin, Riko Setia Graha, mengatakan bahwa kliennya telah kehilangan 14 SHM dan 7 AJB senilai miliaran rupiah, yang diduga telah beralih kepemilikan menjadi milik PT Global Jaya Property. Pihaknya pun telah melaporkan hal tersebut kepada Polda Banten.
“Rencananya mau dijual Rp200 ribu per meter ke PT Global Jaya Property. Total ada 14 SHM dan 7 AJB, kurang lebih total luas seluruhnya 31.955 meter persegi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (11/10).
Menurut Riko, sebelum SHM dan AJB milik kliennya itu hilang, kliennya yakni Ade Nasrudin sempat didatangi oleh tetangganya berinisial UF pada 2019. UF mengaku kepada Ade Nasrudin merupakan perantara PT Global Jaya Property.
“UF ini mau mencari pembeli tanah milik Haji Ade. Kemudian awal November 2019, saudara UF datang lagi dan menginformasikan bahwa penawaran tanah Haji Ade sudah disetujui,” jelasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kliennya pun menerima uang muka atas pembelian lahan secara bertahap, hingga mencapai Rp2,1 miliar. Adapun perjanjian jual beli tanah tersebut disepakati dengan harga Rp200 ribu per meter persegi.
“Sekitar tanggal 10 Maret 2020, saudara UF kembali datang ke rumah Haji Ade, meminta tanda bukti surat-surat tanah untuk menyakinkan PT Global Jaya Property selaku pembeli. Kemudian dibuat Surat Pernyataan sebagai tanda terima sertifikat dan AJB,” ucapnya.
Namun, Niko mengungkapkan jika 14 SHM dan AJB tersebut oleh UF justru dititipkan kepada notaris, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Dari surat keterangan notaris itu, tertera pelunasan pembayaran seluruh SHM dan AJB, setelah proses administrasi di kelurahan selesai.