LEBAK, BANPOS- Masyarakat Kabupaten Lebak mulai ramai memperbincangkan kasus yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak menyusul dengan adanya ASN yang diduga ikut ambil peran dalam kasus Mafia Tanah di dalam Kantor Pertanahan( Kantah) Lebak tersebut.
Salah satunya di Kampung Lebak Picung Desa Sajira Kecamatan Sajira. Masyarakat di daerah tersebut menyebutkan, kasus Mafia Tanah di Kantah Lebak ada kaitannya dengan Permasalahan Uang Ganti Rugi (UGR) terhadap ratusan KK yang terdampak oleh Proyek Nasional Waduk Karian.
Salah satu Tokoh Masyarakat, Upen mengatakan, Penetapan Lokasi (Penlok) bagi masyarakat di desanya dinilai tidak jelas. Ia menjelaskan, Penlok sejak tahun 2017 sudah diinformasikan kepada masyarakat hingga akhirnya masyarakat mempersiapkan diri, namun sampai saat ini UGR terhadap masyarakat belum diberikan.
“Dulu kita dibilang masuk ke dalam Penlok kata BPN, tapi informasi terbaru ada yang di luar area penlok. Ratusan warga mengeluh dan merasa dirugikan, sejak 2017 belum diberi UGR. Kurang lebih 100 KK yang tercatat disini, saya kira ini ada permainan di dalamnya,” kata Upen Kepada Banpos, Senin (3/10).
Seorang Tokoh Pemuda Desa Sajira, Mahpudin menjelaskan, ia beserta masyarakat lain sering melakukan upaya pengaduan ke Kantah Lebak terkait permasalahan tersebut. Namun menurutnya, pihak BPN tak pernah menanggapi dengan serius apa yang mereka adukan.
“Keluhan kita hanya sampai di ruang tunggu saja, maksudnya apa coba. Kami hanya meminta kepastian dan kejelasan secara transparan, kalau memang di luar penlok kenapa harus nunggu bertahun-tahun baru dikasih tau, itupun belum jelas seratus persen. Kami jadi dilema mau menggunakan tanah kami untuk berkebun atau membangun rumah,” jelas Mahpudin.
Sementara itu, BANPOS mencoba menghubungi Kepala ATR/BPN Lebak, Agus Sutrisno, untuk mengkonfirmasi terkait kasus dugaan Mafia Tanah yang berkaitan dengan keluhan masyarakat tersebut. Agus mengatakan, pihaknya saat ini belum mengetahui secara mendetail tentang upaya Kejati Banten dalam menyelesaikan perkara Mafia Tanah di BPN Lebak.
“Masalah pastinya tidak tau, setau saya kasus lama karena yang dipanggil pejabat lama sebelum kami yang sekarang menjabat,” kata Agus.
Ia menjelaskan, pihaknya membuka lebar pusat layanan pengaduan bagi masyarakat terkait dengan dugaan kasus Mafia tanah tersebut.
“Kalo masyarakat ada keluhan terhadap layanan kantor pertanahan bisa mengadu ke layanan pengaduan baik melalui telepon, website maupun datang langsung ke loket pengaduan. Kami mengimbau agar masyarakat mengurus sendiri layanan pertanahan ke loket kantor pertanahan,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan, pihaknya enggan banyak berkomentar mengenai kasus BPN Lebak. Ia menyerahkan semuanya kepada Aparat Penegak Hukum(APH).
“Kita serahkan ke pihak APH untuk mengusutnya,” singkat Budi.(MG-01/PBN)
Discussion about this post