PENDATAAN terhadap pegawai honorer di lingkungan pemerintah, baik kota/kabupaten maupun provinsi, tengah dikebut oleh pemerintah daerah setempat. Jika mengacu pada surat edaran Menpan-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, hari ini Jumat (30/9) seharusnya menjadi hari terakhir pendataan honorer.
Pada Senin (26/9) lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, kepada awak media mengatakan bahwa setidaknya terjadi penyusutan jumlah pegawai honorer yang disetorkan ke BKN. Jumlah tersebut tak tanggung-tanggung, disebutkan mencapai seribuan data honorer yang dicoret.
Menurut Nana, dari seribuan data honorer yang dicoret itu, mayoritas merupakan data guru honorer. Alasannya banyak, mulai dari diangkat PPPK, meninggal dunia, berhenti karena ada pekerjaan yang lebih menjanjikan, atau ada namanya namun orangnya tidak ada.
“Seperti halnya guru sifatnya dinamis, dia bisa melamar pekerjaan di tempat lain kemudian pindah. Begitu pun guru menjadi formasi yang paling banyak datanya dihapus,” terangnya.
Dari seribuan data itu pula, termasuk diantaranya penghapusan nama NF dan AAS dari database honorer Pemprov Banten. Hal itu dibenarkan oleh Kasi PTK SMK Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan pada Dindikbud Banten, Siti Nengsih. Menurutnya, dua nama tersebut sudah dicoret pada pelaksanaan verifikasi dan validasi (Verval) kemarin.
“Hasil sinkron kemarin itu kami keluarkan dari SK. Seharusnya, kalau mereka memang ingin menjadi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), harusnya lapor dong ke sekolah. Nah itu sebenarnya yang membuat gaduh. Sedangkan kami di sini tidak tahu menahu,” ujarnya.
Namun saat BANPOS konfirmasi terkait dengan pernyataan NF bahwa sebetulnya dia melamar di SMK Negeri Padarincang, namun ternyata dipentalkan ke SMK Negeri 5 Kota Serang sehingga dia tidak sempat melapor ke sekolah karena tidak tahu, Nengsih mengaku bahwa hal itu tidak mungkin karena seharusnya data dalam SK harus berasal dari usulan sekolah.
Namun saat BANPOS meminta untuk menunjukkan surat usulan dari SMK Negeri 5 Kota Serang maupun SMK Negeri 1 Kota Serang, Nengsih enggan memperlihatkan. Menurutnya, persoalan dua orang tersebut sebetulnya sudah selesai dengan dicoretnya NF dan AAS dari SK. Selain itu, ia beranggapan bahwa tidak ada kerugian negara akibat adanya dua orang nama ‘siluman’ tersebut.
Discussion about this post