LEBAK, BANPOS – Menyikapi adanya pemecatan Mantri Tani Desa (MTD) Mekarsari Kecamatan Sajira, Kepala Dinas Pertanian Rahmat Yanuar kepada BANPOS mengatakan, pemberhentian itu harus sesuai acuan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2022.
“Walaupun kepala desa memiliki kebijakan pengangkatan namun dalam hal ini ada aturan payung hukumnya. Yaitu Perbup Nomor 28 Tahun 2022 tentang Mantri Tani Desa. Jadi tentunya harus ada alasan yang sejalan, tidak asal berhentikan,” ujar Rahmat, Senin (26/9).
Menurutnya, dalam Perbup itu sudah dijelaskan soal kedudukan, pengangkatan termasuk pemberhentian MTD. “Lihat coba BAB 5 Pasal 14, di poin-poin Ayat 2 tentang pemberhentian Mantri Tani Desa yang diberhentikan itu, disana disebutkan usia sudah genap 60 tahun, berhalangan tetap, sakit menahun (dibuktikan surat dokter), cacat permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugas, melanggar disiplin kerja dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai mantri tani berdasarkan evaluasi camat dan Korwil MTD,” ujarnya.
Selain itu, terang Rahmat, pemberhentian juga harus berdasarkan rekomendasi Tim koordinasi MTD.
“Itu tertulis juga di ayat 3. Jadi harus ada rekomendasi tertulis dari Tim Koordinasi mantri tani. Jadi intinya, walaupun ada kewenangan kepala desa dalam hal mengusulkan dan mengangkat, namun pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak, dan setiap keputusan harus sesuai dengan aturan. Soal mantri tani ada Perbup yang mengaturnya, jadi apapun yang diputuskan dalam hal kebijakan pemberhentian tetap harus berdasar ke Perbup,” katanya.
Oleh karenanya, terkait persoalan ini, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan tim ke Desa Mekarsari Kecamatan Sajira untuk melakukan uji persoalan yang sebenarnya. “Ya, terkait hal ini dinas sudah mengirimkan tim ke sana,” papar Rahmat.
Seperti diberitakan BANPOS sebelumnya, seorang MTD Mekarsari Kecamatan Sajira, Melayana (30) mengaku diberhentikan dari pekerjaan oleh Kepala Desa (Kades) lantaran mengajukan cuti karena melahirkan.
Kepada wartawan Melayana menyebut, dalam surat pemberhentian kerja sebagai MTD di Mekarsari yang diterimanya, dirinya merasa ada yang tidak adil dalam kasus yang dihadapinya.
“Setelah saya masuk kerja habis cuti sekitar satu minggu surat pemecatan datang dari kepala desa,” ujar Melayana.(WDO/PBN)
Discussion about this post