SERANG, BANPOS – Ajang turnamen bulutangkis kejuaraan piala Walikota Serang Cup tahun 2022 resmi dilaksanakan pada Senin, 26 September 2022 di GOR Maulana Yusuf (MY) Kota Serang. Perhelatan antar kota dan kabupaten se-Provinsi Banten ini dilakukan selama 5 hari hingga tanggal 30 September 2022.
Walikota Serang, Syafrudin, menargetkan juara umum dalam ajang turnamen bulutangkis piala Walikota Serang Cup tahun 2022. Pihaknya mengaku optimistis, lantaran sejumlah atletnya lolos pelatnas dan juara internasional.
“Target juara umum, soalnya kita kan sudah ada yang juara internasional. Mudah-mudahan target kami tercapai,” ungkapnya, usai membuka kegiatan.
Ia mengungkapkan, seiring meredanya Covid-19, baik kegiatan masyarakat khususnya olahraga terus berkembang. Salah satunya bulutangkis yang ada di Kota Serang yang pesertanya merupakan atlet dari seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan piala Walikota ini bisa melahirkan prestasi-prestasi baru baik di Kota Serang maupun di Kabupaten Kota lain, sehingga bisa mewakili Kabupaten Kota lain untuk tingkat Provinsi Banten dan tingkat selanjutnya baik nasional maupun internasional,” katanya.
Diketahui, jumlah peserta yang mengikuti turnamen bulutangkis kejuaraan piala Walikota Serang Cup 2022 ini berjumlah 369 atlet, antara lain 285 atlet putra dan 84 atlet putri dari 19 Club Se-Provinsi Banten. Para atlet tersebut merupakan putra-putri terbaik daerah kota dan kabupaten se-Provinsi termasuk Kota Serang.
“Kiprah atlet Kota Serang sendiri alhamdulillah dapat mewakili Provinsi Banten sampai Pelatnas, bahkan sampai internasional. Jadi alhamdulillah mudah-mudahan dengan prestasi ini dapat dipertahankan,” harapnya.
Diakhir, Syafrudin berpesan kepada para atlet untuk tetap menjunjung tinggi sportifitas dalam kejuaraan dan bermain dengan fokus dan serius.
“Saya berharap adik-adik bermain dengan serius, serta tetap junjung tinggi sportifitas, sehingga prestasi-prestasi adik-adik, saudara-saudara menyongsong masa depan yang lebih baik,” tandasnya.
Discussion about this post