SERANG, BANPOS – Sebanyak 73 perusahaan di lima daerah mengaku tak bisa membayar upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Mereka ramai-ramai mengajukan penangguhan upah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Diketahui, WH telah menetapkan besaran UMK 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Banten Tahun 2020 tertanggal 19 November 2019. Kenaikan yang diputuskan sesuai dengan perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51 persen.
Adapun besaran UMK 2020 terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,07, Kota Serang Rp3.773.940,00, Kota Cilegon Rp4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62. Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62, Kota Tangerang Rp4.199.029,92, Kabupaten Serang Rp4.152.887,55 serta Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya, Selasa (17/12) membenarkan ada 73 perusahaan yang telah mengajuka n penangguhan UMK 2020, sampai batas waktu yang telah ditetapkan pada 16 Desember lalu.
“73 perusahaan. Rinciannya, Kabupaten Tangerang 51 perusahaan, Kota Tangerang 18 perusahaan, Kabupaten Serang 2 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan serta Kota Cilegon masing-masing 1 perusahaan,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Usulan tersebut tak secara otomatis dikabulkan karena harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Verifikasi faktual ke perusahaan-perusahaan oleh Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), unsur pemerintah yang dalam hal ini Disnakertrans,” katanya.
Dalam verifikasinya, kata dia, Dewan Pengupahan akan membentuk empat tim dan turun langsung ke 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan pada 18 hingga 20 Desember. Salah satu yang akan diuji kebenarannya adalah tersebut surat kesepakatan atau persetujuan penangguhan antaran pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh.
Discussion about this post