DALAM rangka memaksimalkan pendapatan daerah Kota Serang melalui PBB-P2, Kelurahan Cipare membentuk Satgas penagihan yang dibagi menjadi 3 tim yaitu tim 1, tim 2, dan tim 3 untuk melakukan jemput bola. Satu tim berjumlah 3 orang, yang setiap harinya turun ke rumah-rumah warga secara door to door melakukan penagihan PBB-P2.
Lurah Cipare, Linin, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan realisasi capaian PBB-P2 minimal 60 persen hingga akhir tahun 2022. Penagihan secara door to door sendiri, dilakukan mulai tanggal 2 September 2022.
“Penagihan ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan PBB, karena saat ini pencapaian dibawah 50 persen. Kami membentuk tim 1, 2, dan 3 untuk jemput bola ke setiap Rt dan RW di lingkungan Cipare,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukannya evaluasi pendapatan PBB-P2 tingkat Kota Serang, pihaknya harus menggencarkan penagihan. Saat ini, kata dia, pembayaran PBB-P2 sudah sangatlah mudah, bisa melalui merchant yang ditunjuk seperti Alfamart, Indomaret, bahkan bisa melalui e-wallet.
“Sebelum evaluasi pendapatan PBB-P2 tingkat kota, kami mengejar target minimal 60 persen sudah tercapai. Jadi kami tanpa pamrih door to door ke rumah warga untuk mengejar ketertinggalan ini,” ungkapnya.
Linin menjelaskan, kondisi saat ini ada beberapa kendala yang ditemui oleh para petugas di lapangan. Salah satunya yaitu banyak SPPT yang pemiliknya sudah tidak lagi berada di wilayah Kota Serang, dan ada juga SPPT yang belum balik nama dari penjual ke pembeli.
“Memang untuk saat ini masih banyak wajib pajak yang belum bayar, ada beberapa kendala yang kami temui di lapangan. Salah satunya yaiti banyak wajib pajak yang alamatnya di luar Kota Serang dam ada juga wajib pajak tidak dikenali,” jelasnya.
Ia mengaku, pihak kelurahan sudah berupaya untuk menelusuri sejumlah wajib pajak yang beralamat di luar Kota Serang, namun hal itu disebut kurang efektif karena banyak yang tidak ditemukan pemiliknya. Linin menegaskan bahwa semua SPPT dengan kondisi tersebut, menjadi beban kelurahan untuk merealisasikan pajak tersebut meskipun pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.
“Beban tetap di kelurahan, karena sudah menjadi tanggungjawab kelurahan untuk melakukan penagihan. Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin agar diakhir tahun realisasi mudah-mudahan mencapai 70 persen,” tandasnya.
Untuk diketahui, tim penagih PBB-P2 di Kelurahan Cipare melakukan penagihan keliling dengan memaksimalkan sumber daya manusia di kelurahan. Tak hanya itu, sejumlah kemudahan pembayaran pajak pun terus dilakukan baik memanfaatkan mobil keliling hingga penagihan secara manual dari rumah ke rumah. (*)
Discussion about this post