Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diganjar Penghargaan Kemenkeu, Pemprov Terapkan Asas ‘Pruden’

by Gina Maslahat
September 23, 2022
in PEMERINTAHAN

 

SERANG, BANPOS –  Pemprov Banten menerapkan asas kehati-hatian (pruden, red) dalam pengelolaan keuangan daerah. Harapannya, hasil pembangunan bagi masyarakat sesuai harapan bersama dalam asas efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. 

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Pemprov Banten meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah minimal lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti, kemarin mengungkapkan, pemprov telah enam kali berturut-turut meraih opini WTP dari BPK.

“Yang ditekankan di situ adalah, bahwa setiap hal-hal yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus betul-betul diyakini kewajarannya. 

Ada empat hal yang harus diperhatikan agar suatau daerah mendapat opini WTP, yaitu penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi permerintahan. Kedua, informasi yang ada dalam nota laporan keuangan harus cukup memadai sehingga pembaca laporan dapat memahamai isinya. Ketiga yaitu, sistem pengendalian interen yang harus memadai dengan Sistem yang bagus sehingga penyimpangan dapat dicegah. Keempat, kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya juga melakukan upaya peningkatan kualitas pelaporan keuangan. Bagaimana memberikan pemahaman sumber daya manusia di setiap OPD terhadap pelaksanaan akuntansi di masing-masing OPD agar pelaporan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan secara standar akuntansi pemerintah.

“Pembinaan melalui evaluasi per tiga bulan. Tidak hanya internal Pemprov Banten tapi juga Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagai pembina pengelolaan keuangan Kabupaten/Kota melalui bimbingan dan pengawasan,” pungkasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan,  pihaknya tidak ingin memaknai WTP hanya sebuah penghargaan. Lebih dari itu,  benar-benar pruden atau asas kehati-hatian, red dalam sistem akuntansi keuangan.

“Ketika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka output pembangunan bagi masyarakat itu menjadi harapan kita bersama dalam asas efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” katanya.

Dikatakan Al Muktabar, beberapa hal dilakukan pemprov dalam rangka terus mengupayakan sistem akuntansi kita yang semakin baik. “Parameternya adalah, kita (Pemprov Banten, red) lima kali berturut-turut ke atas. Dan ada kabupaten kita yang di atas 10 kali WTP mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan,” ungkapnya .

Masih menurut Al Muktabar,  APBN dan APBD merupakan sumber pembiayaan utama. Meskipun nilainya tidak sebesar aktivitas secara menyeluruh yang dilakukan sektor dunia usaha, tetapi merupakan pembiayaan yang memicu atau trigger yang memiliki efek besar terhadap semua agenda kerja pembangunan. 

“Jadi instrumen keuangan negara dan daerah merupakan satu komposisi dasar yang dapat menggerakkan semua sektor kinerja pembangunan. Dengan demikian, itu diamanatkan untuk benar-benar dioptimalkan dan dijaga dengan basis yang pruden dan akuntabel,” ungkapnya. 

“Kita melaksanakan semaksimal mungkin. Merupakan suatu keharusan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian maka pemenuhan asas tadi akan maksimal,” tambah Al Muktabar.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), dunia usaha dan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam tata kelola keuangan daerah. 

“Itu adalah tata kelola yang circle (lingkaran yang saling memiliki keterkaitan, red). Oleh karenanya tidak saja dilakukan oleh Pemerintah, tapi oleh semua,” pungkasnya. (RUS/AZM)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Golkar Sulit Jaring Bacaleg Perempuan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh