Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Gina Maslahat by Gina Maslahat
September 22, 2022
in HEADLINE
0
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban

PANDEGLANG, BANPOS-Diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14) yang baru dikenalnya. Pria berinisial HD (22) dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Geredug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Senin (19/09) lalu.

Baca Juga

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

“Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (21/9).

Setelah adanya kejadian di bengkel tersebut, lanjut Fajar, beberapa jam berselang, pelaku diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang.

“Terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh pelaku berkali-kali.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya,” bebernya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, kata Fajar lagi, pelaku diamankan di Mapolres Pandeglang dan pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak.

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah
OPINI

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Mei 17, 2025
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Mei 17, 2025
PEMERINTAHAN

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Mei 17, 2025
Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan
NASIONAL

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Mei 17, 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon
HUKRIM

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Mei 17, 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon
HUKRIM

Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Mei 16, 2025
Next Post

Ratu Ria Ditantang Airin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×