SERANG, BANPOS – Dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, yang sebelumnya diplot sebesar Rp15 miliar pada APBD Perubahan tahun 2022 ini batal.
Demikian terungkap pada saat rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Raperda usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilgub dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 yang disatukan dengan paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022, di ruangan Paripurna DPRD KP3B,Curug, Kota Serang, Selasa (20/9).
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan, keputusan pembatalan dana cadangan Pilgub 2024 di APBD Perubahan tahun 2024, setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dan fasilitasi pembahasan Raperda tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Perda Dana Cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perda tentang APBD.
“APBD yang dimaksud adalah APBD murni, bukan pada perubahan APBD. sehingga dana cadangan yang dibentuk dimulai pada APBD tahun anggaran 2023 untuk membiayai tahapan kegiatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Al melanjutkan, tahapan kegiatan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2023, dianggarkan pada organisasi perangkat daereah (OPD) yang melaksanakan urusan bidang pemerintahan umum. Dimana dana itu bersumber selain dari dana cadangan dan alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya.
“Kekurangan dana pembiayaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan dialokasikan pada APBD tahun anggaran 2024. besaran alokasi dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Diungkapkan Al Muktabar, adapun kegiatan persiapan Pilkada 2024, pada tahun angaran 2023 sudah dianggarkan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat kerja yang membidangi. Jadi dua tahun anggaran murni, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diarahkan untuk di APBD murni.
Discussion about this post