SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima 43 surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten. SKK itu merupakan bentuk penyelesaian non-litigasi terhadap kredit macet yang ada pada Bank Banten.
Penyerahan 43 SKK tersebut diberikan langsung oleh Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, kepada Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Penyerahan SKK itu dilakukan di Kejati Banten.
Dengan diterimanya 43 SKK itu, Kejati nantinya akan menagih kredit macet dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp261 miliar, dari berbagai debitur pada Bank Banten, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Cabang Serang.
Adapun rinciannya yakni 19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Pusat dengan total tagihan sebesar Rp195.527.880.632 dan 24 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Cabang Serang dengan total tagihan sebesar Rp7.763.637.566.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa selain menerima dan menandatangani 43 SKK, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan melakukan Tindakan Hukum Lain (THL), kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
“(THL dilakukan kepada PT Asuransi Jasindo) sebagai perusahaan asuransi yang menjamin kredit para debitur komersil (perseorangan) yang kreditnya macet dikarenakan debitur meninggal dunia, berhenti bekerja atau dipecat,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa (20/9).
Leo menuturkan, THL yang akan dilakukan terhadap PT Asuransi Jasindo yakni mediasi, fasiltasi dan/atau konsiliasi antara Bank Banten dengan PT Asuransi Jasindo. “Ini agar (PT Asuransi Jasindo) segera membayar klaim asuransi yang menjadi kewajiban PT Asuransi Jasindo sebesar Rp58.318.666.438, 55,” ungkapnya.
Kajati pun menyampaikan bahwa pada Senin (19/9), pihaknya juga telah menandatangani Surat Kuasa Substitusi kepada 10 orang Jaksa Pengacara Negara, sebagai dasar untuk mengundang para debitur macet agar segera menyelesaikan kredit macetnya.
“Sedangkan untuk kegiatan Tindakan Hukum Lain telah diterbitkan Surat Perintah kepada 10 orang Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator, fasilitator dan/atau konsiliator antara Bank Banten dan PT Asuransi Jasindo,” tuturnya.
Discussion about this post