CILEGON, BANPOS – Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten digeruduk puluhan pekerja dari perusahaan pelayaran di Pelabuhan Merak dan pengurus yang tergabung dalam asosiasi Gapasdap dan INFA, Selasa (20/9). Kedatangan mereka memprotes tarif kapal penyeberangan yang tidak kunjung diberlakukan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gapasdap, Aminudin Rifai menyatakan, pihaknya datang ke BPTD Banten untuk menyampaikan aspirasi. Karena menurutnya sampai saat ini, tarif angkutan penyeberangan belum diberlakukan padahal seyogyanya tarif ini diberlakukan sejak Senin, 19 September 2022 sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.
Dikatakan Aminudin, dalam penyampaian aksi itu, BPTD Banten menerima aspirasi yang disampaikan para operator kapal di Pelabuhan Merak dan segera menyampaikan ke Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan tarif penyeberangan. Pihaknya memberi batas waktu agar tarif baru diberlakukan pada Rabu, 22 September 2022 pukul 00.00 WIB.
“Kami bersyukur karena Bapak Kepala Balai, Bapak Handjar menerima aspirasi kami yang insya Allah beliau akan segera menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk segera pemberlakuan tarif ini. Kami berikan deadline waktu sampai hari ini, Rabu 21 September 2022 Jam 00.00. Karena sudah keterlambatan waktu sampai 3 hari sesuai KM tersebut,” kata Aminudin ditemui di sela penyampaian aspirasi, Selasa (20/9).
Lebih lanjut, Aminudin menyatakan, aksi yang dilakukan bukan tanpa latar belakang. Ia mengungkapkan, proses permohonan usulan penyesuaian tarif sudah diajukan sejak Mei 2022 lalu. Pengajuan itu diajukan jauh sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM. Namun sejak kenaikan BBM, keberlangsungan usaha operator kapal begitu terpukul.
Kemudian, ia menuturkan, Gapasdap sejak terbitnya KM 172 dengan besaran tarif di 23 lintasan baik lintasan penyeberangan komersial maupun perintis rata-rata naik 11,79 persen, sadar dan memahami betul tidak meminta besaran tarif tinggi. Mengingat kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan dari lapisan menengah ke bawah.
Maka dari itu, operator kapal dengan melihat pertimbangan itu semua meminta agar kenaikan tarif segera diberlakukan. Tidak hanya di lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni tetapi juga di lintasan lainnya.
“Hari ini saya meminta ke BPTD Banten untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Menhub untuk segera memberlakukan KM 172,” katanya.
“Tidak hanya di Merak ini saja tetapi kawan-kawan di Ketapang, lintas Bajo-Kolaka, di lintas tanjung api-kalian, Lembar-Padang Bai, pun hari ini sama menyampaikan aspirasi itu,” sambungnya.
Menurutnya, pemberlakuan tarif sudah sangat mendesak. Karena pengaruh kenaikan BBM begitu berdampak pada biaya operasional kapal.
Ia menegaskan, bilamana penyesuaian tarif tidak segera diberlakukan, Gapasdap tidak akan melakukan mogok. Namun akan mengambil langkah hukum dengan uji materiil KM 172 ke PTUN.
“Kami tentunya meminta ke pemerintah, langkah-langkah selanjutnya tidak perlu kita lakukan. Tapi kalau ini harus memang dilakukan, kami pertama akan lakukan upaya hukum. Kami akan uji KM 172 ini ke PTUN,” tuturnya.
Dalam kondisi jika tarif tidak segera diberlakukan dan kapal tidak memiliki kemampuan membeli BBM serta tidak dapat beroperasi, kata dia, pihaknya mengembalikan kepada operator kapal.
“Kalau kawan-kawan operator kapal tidak ada kemampuan untuk membeli BBM-nya, maka yah sudah, kita lepas bahwa dia tidak bisa beroperasi. Jadi kami serahkan ke operator kapal, tergantung kemampuan operator kapal,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Gapasdap dan INFA. Sebagai perpanjangan tangan Kemenhub di Banten, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke Kemenhub.
“Prinsipnya kami sudah merekam dan mencatat dan segera kami sampaikan besok ke pusat. BPTD memaklumi kenaikan BBM sangat berpengaruh pada operasional kapal di Merak-Bakauheni. Sebagai unit pelaksana, kita akan sampaikan ke pusat,” paparnya.
Handjar tidak dapat mengungkap mengapa tarif kapal penyeberangan belum diberlakukan. Saat ini, BPTD Banten menunggu keputusan Pusat.
“Di kami belum bisa keluarkan statemen apapun. Kami tetap menunggu keputusan dari pusat,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Massa datang dengan membawa beragam spanduk. Diantaranya bertuliskan ‘MENHUB Jangan Politisasi Kami Mati Hidupnya Kami Untuk Rakyat!!!, ‘BBM Naik Kenapa Tidak Dinaikan Sampai Sekarang??!!’,‘Katanya Menhub….Kok Gagal Paham Transportasi??!!’, ‘Menhub!! Kami Sudah Lakukan Kewajiban Kami!! Tapi Mana Hak Kami???!!!.(LUK/PBN)
Discussion about this post