Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dakwaan Kasus Bank Banten Disebut Tidak Jelas

by Gina Maslahat
September 20, 2022
in HEADLINE

Baca Juga

Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

SERANG, BANPOS – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pemberian fasilitas kredit Bank Banten, Rasyid Samsudin, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi dari Rasyid dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dhani Perwira, di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (19/9). Dalam eksepsinya, Dhani menyampaikan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Serang dapat mengadili perkara tersebut, karena dinilai tidak memiliki kewenangan. Sebab jika memang harus diadili, menurut Dhani kliennya seharusnya diadili di PN Jakarta Selatan.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menuntut perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat kompetensi absolut dan kompetensi relatif,” ujar Dhani pada saat membacakan eksepsi.

Dhani pun menilai bahwa dakwaan dari JPU tidak dapat diterima. Pasalnya, ia menilai bahwa terdapat beberapa kekeliruan yang ada pada surat dakwaan, seperti dakwaan yang berbentuk subsidaritas yang menurut dia, seharusnya berbentuk kumulatif.

“Dakwaan didasari pada penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menjadi cacat hukum karena tidak memiliki dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan tidak didukung dengan adanya bukti kerugian negara dari institusi berwenang,” ucapnya.

Pihaknya pun menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak jelas. Mereka menilai surat dakwaan tidak jelas karena beberapa alasan. Pertama, rangkaian peristiwa yang diuraikan oleh JPU dianggap sama sekali tidak menggambarkan tindak pidana korupsi.

Mereka berpandangan bahwa apa yang menjerat kliennya merupakan perkara Perdata terkait dengan kredit macet, dan/atau dugaan tindak pidana Perbankan. Selain itu, tempat dan waktu perkara yang diuraikan oleh JPU pun dianggap keliru, sehingga dapat membuat kekeliruan pada kewenangan pengadilan.

Selanjutnya, Dhani menuturkan bahwa akta Perjanjian Kredit yang dibuat pada tahun 2019 yang menjadi perikatan antara kliennya dengan Bank Banten yang dijadikan oleh JPU sebagai dakwaan, disebut sama sekali tidak ada.

“Perhitungan kerugian keuangan negara tidak jelas, tidak pasti dan dilakukan setelah penetapan tersangka atas diri terdakwa,” ucapnya.

Dari poin-poin di atas, Dhani menuturkan bahwa pihaknya mewakili Rasyid Samsudin, meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima eksepsi yang disampaikan. Dia juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

“Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Rasyid Samsudin tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” katanya.

Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada JPU, untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Rasyid Samsudin dari dalam tahanan, seketika setelah keputusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim.

“Memulihkan hak, nama baik serta harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
Next Post

Calon Tersangka Baru BOS Afirmasi Mulai Dibidik

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh