SERANG, BANPOS – Penyertaan modal untuk PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang telah diposkan pada Perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp20 miliar, dipangkas sampai 75 persen, menjadi Rp5 miliar saja.
Ada dua alasan yang menjadi pemprov melakukan pemangkasan tersebut. Pertama, soal kinerja jajaran pengurus PT ABM dianggap kurang maksimal, dan kedua, adalah kemampuan keuangan daerah yang hingga saat ini belum memadai.
Padahal sebelumnya, pada Oktober tahun 2021 lalu, pada saat pembahasan APBD murni tahun 2022, PT ABM mengajukan tambahan penyertaan modal ke Pemprov Banten sebesar Rp78 miliar.
Namun berdasarkan hasil audit kepatuhan Inspektorat Banten tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PPKD Provinsi Banten pada tahun 2022 penyertaan modal PT ABM terkoreksi menjadi Rp20 miliar, yang kemudian ditetapkan bersama DPRD Banten dalam rapat Paripurna.
Namun, sampai pada pembahasan anggaran perubahan, penyertaan modal itu tidak kunjung disalurkan. Meskipun pihak ABM sudah berkirim surat terkait dengan pencairan anggaran tersebut. Namun yang ada, malah di Perubahan APBD 2022, ABM hanya mendapatkan Rp5 miliar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar kemarin mengungkapkan, penyesuaian alokasi anggaran untuk PT ABM, mengacu pada kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga, pada agenda kerja dan progres kinerja lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Selanjutnya kita juga tentu akan melakukan evaluasi-evaluasi mendasar terhadap berbagai agenda kinerja ABM dalam rangka menyesuaikan terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai badan usaha milik daerah. Ini kita sedang lakukan evaluasi pelaporannya, kita sedang cek secara teknis terkait dengan progres kinerja ABM itu sendiri,” katanya.
Masih menurut Al Muktabar, aktivitas bisnis yang telah dilakukan oleh PT ABM antara lain melakukan perdagangan komoditas pangan dengan rantai pasok jalur distribusi warung dan UMKM di Banten.
“Saat ini sudah terbentuk sebanyak 568 di delapan kabupaten/kota di Banten dalam jaringan tata niaga wanten (warung banten) dengan perputaran perdagangan Rp13 miliar/bulan,” katanya.
PT ABM juga sebagai Plaza Banten marketplace UMKM Banten dalam belanja pemerintah melalui bela pengadaan yang sudah berizin dari LKPP pusat dan menjadi satu-satunya marketplace lokal yang dimiliki BUMD dengan 941 penjual UMKM Banten dengan nilai transaksi Rp4 miliar.
“Selanjutnya aktivitas PT ABM menghimpun gabah melalui petani sebanyak 1.500 ton pada musim panen ke-2 tahun 2022, membangun modern rice mill plant (MRMP) di Pontang yang saat ini dalam proses penyusunan DED, melalui kerjasama dengan perguruan tinggi lokal dan nasional,” ujar Al Muktabar.
Ketua Komisi III DPRD Banten M Faizal mengatakan, penyertaan modal untuk badan usaha milik pemprov itu harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan. “Intinya kan tetap dianggarkan,” jelasnya.
Politisi Golkar ini melanjutkan, hal lain yang bisa dilakukan oleh PT ABM terhadap pemprov, dengan keterbatasan penyertaan modal itu melalui mekanisme Inbreng atau penggabungan modal dengan aset.
“Itu bisa dilakukan sebagai bentuk efisiensi jika memang ada aset yg bisa digunakan dan belum dimanfaatkan secara optimal,” kata Faizal.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Banten mempertanyakan terkait dengan penyertaan modal yang masuk ke RAPBDP 2022 pada acara paripurna kemarin. Fraksi-fraksi yang mempertanyakan itu seperti PDI-P, Golkar, PKS, PAN dan PKB. Mereka meminta kepada pemprov agar terlebih dahulu menyampaikan progress bisnis PT ABM saat ini dengan penyertaan modal yang sudah diberikan Pemprov Banten, serta melakukan monitoring.
Direktur Utama PT ABM, Saeful Wijaya dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon.
Diberitakan sebelumnya, PT ABM diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang bisnis atau kerjasama dengan pihak ketiga.
PT ABM yang merupakan perusahaan milik.Pemprov Banten, dituding melakukan kesalahan fatal, melabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan.
Ada dua kerjasama terendus menyalahi aturan. Pertama, kerjasama pengadaan telur antara PT ABM dengan PT Samudra Indo Utama, dan kedua kerjasama PT ABM dengan Kado Marem Farm tentang Bakalan Hewan Qurban.
Kedua kerjasama terjadi pada Januari dan Maret tahun 2021 lalu. Sesuai Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan, tersebut harus ada empat klausul tercantum dalam kerjasama atau MoU. Yakni, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerjasama, penyelesaian perselisihan tertulis dan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi peraturan.
Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang penyertaan modal Daerah kepada PT ABM, Pemprov Banten mempunyai kewajiban memenuhi permodalan paling sedikit 51 persen dari modal dasar PT ABM sebesar Rp300 miliar dan saat ini baru terpenuhi sebesar 25 persen yaitu sebesar Rp75 miliar.(RUS/PBN)
Discussion about this post