Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Satu Tersangka Korupsi BOS Afirmasi Ditetapkan

by Gina Maslahat
September 15, 2022
in HUKRIM

PANDEGLANG, BANPOS-Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar tahun 2019, yang anggarannya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Okviane mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

“Kita tidak ngomong doang ya telah menetapkan tersangka dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah satu tahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak-pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi,” kata Helena kepada awak media di Gedung Kejari Pandeglang, Rabu (14/9).

Dijelaskannya, tersangka yang telah ditetapkan berinisial A, tersangka adalah orang yang telah menerima uang dari seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), tersangka juga yang membeli barang tersebut di dalam aplikasi, user, password semuanya dipegang olehnya.

“Sama si tersangka ini, aplikasi, user hingga password dipegang semua. Ini menyalahi peraturan dalam pembelian pengadaan barang dan jasa, karena harganya juga sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui satu pintu, melalui si tersangka ini,” terangnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, untuk kerugian negara yang ditimbulkan, hingga saat ini masih dihitung pihak BPKP Provinsi Banten.

“Kerugian negaranya sendiri masih dihitung BPKP Banten dan jabatan si tersangka sendiri Wiraswasta, orang yang dagang barang ini dari Perusahaan Alwi. Kami terus mendalami perkara ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak, untuk pasal yang kita terapkan dalam perkara ini pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” katanya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Entertainment

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Next Post
Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat menerima Hiswana Migas Banten.

Hiswana Diminta Pakta Integritas

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh