CILEGON, BANPOS – Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Kota Cilegon, PT Krakatau Steel (KS) terus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat Kota Cilegon dan Provinsi Banten, untuk selalu berupaya menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program Krakatau Steel Peduli.
Seperti diketahui kegiatan CSR PT Krakatau Steel dilakukan melalui beberapa unit usaha, seperti Divisi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Baitul Maal Krakatau Steel Group (BMKSG), Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS), Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS), serta Badan Pembina Olahraga dan Seni Krakatau Steel (BPOS-KS).
Program CSR di Krakatau Steel diimplementasikan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan pelaksanaan PKBL didasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007. Kemudian sejak diberlakukannya Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/04/2021 Tanggal 03 Juli 2015, istilah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) diganti oleh Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Community Development Manager PT Krakatau Steel, Muhammad Reza Rinaldy mengatakan sebagai salah satu BUMN, Krakatau Steel mendapat mandat untuk menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (Program TJSL BUMN), yaitu kegiatan yang merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan pelaksanaan Program TJSL BUMN berorientasi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) serta berpedoman kepada ISO 26000 sebagai panduan pelaksanaan program, dengan harapan pelaksanaan Program TJSL BUMN yang lebih terukur, berdampak dan berkelanjutan.
Discussion about this post