JAKARTA, BANPOS-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, saat ini Pemerintah telah merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dirinya berharap, RUU tersebut segera diundangkan.
“Sudah 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti, dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan,” katanya saat acara Kick Off: Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8).
Mahfud juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo melalui Sidang Internal Kabinet pada 2 Agustus 2022 lalu yang meminta agar menyosialisasikan lagi RKUHP ini ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.
Presiden juga meminta agar kementerian dan lembaga terkait juga terus berdiskusi dengan para akademisi, ormas-ormas, Civil Society Organization (CSO), dan lainnya, dari pusat sampai ke daerah-daerah.
RKUHP, kata Mahfud, memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
RKUHP ini juga mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat, dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan instrumen hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif. Salah satu proses pembentukan instrumen hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini bersama dengan DPR, adalah RKUHP.
Menurutnya, revisi KUHP mengusung misi pembaruan perubahan hukum, yaitu dekolonialisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP yang lama.
Kemudian mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, serta demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi.
Discussion about this post