LEBAK, BANPOS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati berikan bantuan pendampingan hukum kepada keluarga korban pencabulan yang dialami salah seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cimarga yang diduga dilakukan oknum guru berinisial Ag.
Tim dari LBH Mata Hati, Maman Sulaeman dan Purwani Handayani mengatakan pihaknya sudah mendapat kuasa dari keluarga korban.
“Keluarga korban telah memberikan Kuasa, dan hari ini kami sudah menyerahkan ke Polres Lebak,” ujarnya, Rabu (23/8).
Menurut Maman, bantuan pendampingan hukum tersebut diberikan untuk memastikan jangan sampai terjadi ketidakadilan, karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak yang berada di pelosok.
“Kita tergerak untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapat keadilan,” ungkap Maman.
Pihaknya mengaku menyesalkan peristiwa itu. Menurutnya itu tidak bisa ditolerir sebab yang menjadi korban kekerasan anak atau pencabulan saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar. Dalam hal ini ia mengecam tindakan yang tidak patut tersebut apalagi diduga pelaku adalah oknum guru.
“Saya sangat kasihan melihat kondisi anak ini yang harusnya bermain ceria dengan teman seusianya, namun kini dia ketakutan jika melihat orang asing atau tidak dikenal,” ujar Maman.
Dalam pendampingan nanti, LBH Mata Hati akan menunjuk empat pengacara untuk mengawal kasus ini. Sebab, menurut orang tua korban, semenjak dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku dan pengacaranya diduga sudah ada upaya melakukan intimidasi kepada keluarga korban dengan memaksa agar mencabut laporannya.
Karenanya dalam hal ini, pihaknya mendesak pihak Polres Lebak segera menangkap terduga pelaku kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar tersebut yang sudah hampir satu bulan dilaporkan keluarga korban.
“Kami minta Kepolisian Polres Lebak untuk tegas dan serius menangani perkara ini, agar korban dan keluarga mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh rasa aman mengingat sudah hampir satu bulan sejak kasus ini dilaporkan orang tua korban tetapi pelaku masih berkeliaran di luar,” tegasnya.
Senada, Pengacara LBH Mata Hati lainnya Purwani Handayani menambahkan, ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak. Ia berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Intinya kita akan maksimal membantu keluarga korban, karena kondisi ekonominya memang tidak mampu,” tutur Handayani.
Terpisah, orang tua korban, RF membenarkan bahwa dalam kasus yang menimpa anaknya tersebut saat ini telah didampingi oleh LBH Mata Hati, keluarga korban pun mengaku bersyukur ada pihak yang mau membantu keluarganya.
Menurut RF, saat ini ada sejumlah pihak yang berusaha menekan keluarganya agar masalah ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kami orang kampung dan tidak mempunyai kemampuan apapun, sehingga Bantuan hukum dari LBH Mata Hati ini saya harap bisa memberikan keadilan terhadap keluarga kami,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post