Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tak Ditahan, Perakit Odong-odong ‘Maut’ Hanya Terancam 1 Tahun Penjara

by Tusnedi Azmart
Agustus 16, 2022
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang menetapkan perakit odong-odong berinisial MS (47) sebagai tersangka pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

MS warga Kota Tangerang dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena telah merubah dimensi kendaraan. Meski demikian, pasal yang menjerat MS hanya mengancam 1 tahun kurungan penjara.

Baca Juga

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026

“Pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Pasal 227 ancamannya 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Lakalantas Ipda Sandhi Pribadi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).

Kapolres mengatakan sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut.

“Pada Kamis (11/8/2022), penyidik menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan. Barang bukti yang diamankan diantaranya mesin las, gurinda, serta berbagai jenis tang,” ungkap Kapolres.

Namun Kapolres mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

“Tidak ditahan, hanya wajib lapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudha Satria menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

“Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL (27) yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar. (Red)

Tags: Kereta ApiKereta KelinciOdong odong mautpolres serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh
HUKRIM

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan
HUKRIM

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang
HUKRIM

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang
HUKRIM

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir
HUKRIM

Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir

Januari 11, 2026
Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko
HUKRIM

Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko

Januari 9, 2026
Next Post

17 Agustus 2022, Tuscany Boutique Hotel Punya Promo Kemerdekaan!

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh