JAKSEL, BANPOS-Kejaksaan Agung (Kejagung) menandaskan bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi alias Apeng tidak dilarang pulang ke Tanah Air.
“Kita tidak ada menangkal yang bersangkutan masuk ke Indonesia, yang ada mencegah yang bersangkutan keluar negeri. Silakan saja datang ke Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Dia menanggapi kuasa hukum Apeng yang meminta cekal dicabut. Supaya kliennye bisa pulang.
Sumedana menegaskan, Kejagung belum menerima surat dari Apeng. Yang isinya menyatakan kesediaan menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun.
“Silakan saja datang, ndak usah surat-suratan. Kan kita sudah memanggil,” tandas Sumedana. Apeng tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar.
Sebelumnya, kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang mengatakan, kliennya siap diperiksa sebagai tersangka kasus pencaplokan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Juniver menegaskan, kliennya akan menjelaskan seluruh tuduhan. Apeng sudah diminta mempersiapkan data-data dokumen yang diperlukan.
“Setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022,” kata Juniver.
Juniver pun meminta Kejagung mencabut pencekalan terhadap Apeng. Supaya kedatangannya ke Indonesia tidak terkendala.
Dia memastikan Apeng siap mengikuti proses hukum di Kejagung maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juniver menjelaskan, selama ini Apeng tak menghadiri panggilan penyidik Kejagung maupun KPK karena tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Apeng berupaya mempercepat proses pengobatannya agar bisa menjalani proses hukum. Menurut Juniver, Apeng mengirim surat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Juniver mengimbau seluruh pihak agar menghargai proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp 78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya dia akan menjelaskan,” ujar Juniver.
Discussion about this post