Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Top, Polda Sumbar Jaring 121 Komplotan Judi Dalam 15 Hari

by Tusnedi Azmart
Agustus 15, 2022
in NASIONAL

SUMBAR, BANPOS-Komitmen Polda Sumatera Barat menghapus penyakit masyarakat, khususnya perjudian di Sumatera Barat tidak diragukan. Sejak 1 Agustus 2022 Polda Sumatera Barat menyatakan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian. Sudah 121 komplotan judi ditangkap hingga Senin, 15 Agustus 2022.

 

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Alasan pernyataan perang terhadap segala bentuk perjudian, diuraikan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra dalam keterangan kepada RM.id, Senin (15/8).

 

Pertama karena judi  dilarang agama maupun undang-undang. Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat.

 

“Masyarakat dibuat seperti kecanduan dengan berharap untung-untungan, padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi,” terang Teddy.

 

Ketiga, sambung Teddy, masyarakat jadi mengalami halusinasi, melamun, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil.

 

Keempat, sebagian besar yg dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah. Pasalnya, jika sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.

 

“Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan aparat penegak hukum, maupun seluruh stakeholder,” tegas Teddy, apalagi Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah “Adat basandi Syara’, dan Syara’ basandi Kitabullah”.

 

Dari 121 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online. Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi yang terkenal religius ini.(RMID)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

BUJT Dan Kontraktor Diingatkan Jaga Kualitas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh