SERANG, BANPOS – Serapan anggaran dan belanja Pemprov Banten dan delapan kabupaten/ kota masih rendah. Meski demikian, masih belum maksimalnya pelaksanaan program tersebut, telah disepakati semua Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten, per 31 Agustus mendatang serapan belanja di atas 51 persen.
Kesepakatan itu dicapai usai Rapat Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 di Aula Inspektorat Banten, Rabu (10/8).
Plt Inspektur Banten Usman Assidiqi Qohara menjelaskan, asistensi Percepatan Penyerapan APBD tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terhadap Pemprov Banten dan delapan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi.
“Komitmen yang disepakati oleh semua pemda, dan tertuang dalam Berita Acara harus betul-betul dilaksanakan bersama-sama,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kabupaten/kot, jika hak tersebut dianggap perlu.
“Inspektorat Provinsi Banten akan mendukung dan membantu dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui pengawasan dan pendampingan penyerapan belanja dan anggaran tahun 2022,” ungkap Usman.
“Ada niat dan kemauan sehingga ada jalan dalam melaksanakan komitmen dan akan dilakukan konsolidasi untuk dilakukan kesepahaman bersama yang sudah dinyatakan dalam komitmen untuk Provinsi dan Kab/Kota,” sambungnya.
Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo menambahkan asistensi bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi semua daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Perbaikan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang secara khusus yaitu dalam pelaksanaan untuk penyerapan APBD, kandungan 40 persen dalam P3DN dan moratorium tenaga honorer.
“Semua daerah sepakat dan menandatangani bersama Berita Acara yang menjadi target capaian, penyerapan anggaran dan belanja disepakati sampai dengan 31 Agustus semua daerah di Provinsi Banten wajib diatas 51 persen,” ungkap Teguh.
“Semua potensi kendala sudah dibahas dan dicarikan solusinya serta sepakat dalam proses pelaksanaannya untuk didampingi secara berjenjang oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Itjen Kemendagri,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur asistensi yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negeri untuk membantu Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Provinsi Banten dalam mencari solusi dan jalan keluar secara baik dan benar. Sehingga penyerapan APBD dapat lebih meningkat dibandingkan sebelumnya. APBD diharapkan dapat membantu menggerakkan ekonomi di daerah.
Muhammad Nur mengatakan, asistensi percepatan realisasi anggaran dan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDDN) merupakan perintah langsung Presiden RI, Joko Widodo.(RUS/PBN)
Discussion about this post