PANDEGLANG, BANPOS – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan fasilitas akses rumah belajar tahun 2019, pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hafit menyatakan, kasusnya masuk tahap penyelidikan.
“Ya, tahap penyelidikan,” kata Wildani, Rabu (10/8).
Ia juga menyebutkan, penyidik sedang memeriksa beberapa saksi yang terkait kasus tersebut. Menurutnya, langkah itu untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Banten, untuk menghitung secara rinci nilai kerugian tersebut” ujarnya..
Wildani juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Banten, akan kembali melakukan peninjauan ke lapangan, guna memaksimalkan pengumpulan bahan keterangan.
“Kita akan terus mendorong, agar BPKP Banten menyelesaikan perhitungan kerugian negara,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Sutoto mengakui, kasus tersebut ditangani Kejari Pandeglang dan BPKP Wilayah Banten.
“Kalau tidak salah, sedang ditangani Kejaksaan. Kita masih menunggu hasil dari Kejaksaan. Kami sudah koordinasi dengan Kejari, infonya masih proses audit BPKP,” ujar Toto.
Ditambahkannya, secara prosedur hukum akan mengikuti apa arahan Aparat Penegak Hukum.(pbn/bnn)
Discussion about this post