Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Perdana Pemkot Kerjasamakan Parkir, Masjid Agung Ats-Tsauroh Jadi Percontohan

by Gina Maslahat
Agustus 3, 2022
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Pertama kalinya di Kota Serang, pengelolaan parkir pada fasilitas ibadah Masjid Agung Ats-Tsauroh dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dengan kontrak 5 tahun, kerjasama ini bertujuan agar pengelolaan parkir di salah satu bangunan yang menjadi ikon Kot a Serang ini tertata rapi dan adanya jaminan keamanan bagi masyarakat yang membawa kendaraan.

Hal itu terungkap dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh dengan PT Jaban Mandiri Jaya, tentang pengelolaan parkir di masjid agung Ats-Tsauroh, Selasa (2/8). Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang, Asda 1 Kota Serang, Dewan Pembina Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh, Ketua Yayasan Agung Ats-Tsauroh, Komisaris dan Direktur PT Jaban Mandiri Jaya.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini berbeda dengan kerjasama pengelolaan parkir lainnya seperti pusat perbelanjaan atau dengan parkir-parkir fasilitas umum lainnya. Menurutnya, hal ini sangat istimewa karena kaitannya dengan Masjid Agung Ats-Tsauroh.

“Di Kota Serang baru ada perjanjian kerja sama antara yayasan masjid dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh pihak hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama menyaksikan karena ini berkaitan dengan tempat ibadah,” ungkap Syafrudin, disela-sela sambutannya.

Ia menjelaskan, kerjasama ini sudah lama diproses kurang lebih satu tahun. Menurutnya, dalam kurun waktu setahun ini banyak yang dilakukan terutama studi banding di Masjid-masjid Agung di wilayah kabupaten kota lain. 

“Studi banding dilakukan ke kabupaten kota lain yang ada masjid agung dengan kerjasama pengelolaan parkir. Artinya saya tidak ingin PKS ini terbentur aturan lainnya, banyak yang kita survey terutama masjid-masjid yang sudah maju,” tuturnya.

Ia berharap, kerjasama pengelolaan parkir ini dapat menghadirkan kenyamanan dan keamanan. Terutama keamanan, karena parkir kendaraan mengandung resiko.

“Kalau dikelola pihak ketiga, apabila ada kehilangan maka diganti, karena kita dipungut. Insyaallah hilang itu kecil, karena pakai sistem, insyaallah 99 persen aman,” katanya.

Syafrudin mengaku, apabila pengelolaan parkir dilakukan profesional, ke depan parkir tertata rapih dan aman. Kemudian hasil kerja sama dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan Masjid Agung Ats-Tsauroh. 

“Kerja sama ini salah satu hasilnya untuk pemeliharaan masjid, dan diharapkan bisa saling menguntungkan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, banyak masyarakat yang komplain berkaitan dengan pengelolaan parkir di Masjid Agung Ats-Tsauroh. Bahkan, ada peristiwa kehilangan kendaraan roda dua saat pelaksanaan MTQ beberapa waktu lalu.

Direktur PT Jaban Mandiri Jaya, Gandring Maulana mengatakan, PKS dilakukan bersama dengan pihak Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh akan berjalan efektif setelah revitalisasi selesai dilakukan. 

“Tujuannya sesuai dengan harapan Pemkot Serang bagaimana pengunjung harus aman dan memberikan pelayanan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, meski baru pertama kali melakukan kerjasama terkait pengelolaan parkir khususnya di Kota Serang, namun pihaknya optimis akan memberikan pelayanan yang maksimal. Untuk tarifnya sendiri, akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Serang. 

“Untuk mobil jam pertama Rp3.000, jam selanjutnya Rp2.000, untuk motor pada jam pertama Rp2.000, jam selanjutnya Rp1.000. Kami juga menetapkan tarif maksimal per hari Rp15.000 untuk mobil dan Rp10.000 untuk motor,” tandasnya. (MUF)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Teka-teki Mayat Dalam Karung Terungkap

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh