Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lahan Tol Serpan Nunggak ke Warga

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juli 28, 2022
in HEADLINE
0
Warga Terlantar Akibat Tol Serpan

SERANG, BANPOS – Warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang lahannya terdampak pembangunan tol Serang-Panimbang (Serpan), menuntut agar duit pembebasan lahan yang menjadi hak mereka dengan total sebesar lebih dari Rp2 miliar, dapat segera diberikan. Sebab, sudah dua tahun lamanya mereka menunggu pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Diketahui, belasan warga Catang yang merupakan pemilik lahan terdampak, hingga saat ini masih belum mendapatkan uang ganti rugi dari Kementerian PUPR selaku pihak yang membangun. Padahal, pengadilan sudah memutuskan bahwa Kementerian PUPR harus membayarkan ganti rugi.

Baca Juga

Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

Kuasa Hukum 11 warga pemilik lahan terdampak, Ridwan Kusnandar, mengatakan bahwa para pemilik lahan yang terkena proyek Tol Serang – Panimbang sudah dua tahun menunggu. Mereka menunggu pembayaran ganti rugi sejak tahun 2019.

“Saya mewakili 11 warga Catang yang tanahnya terkena proyek Tol Serang – Panimbang. Luas tanahnya bervariasi, dari 500 hingga 1.500 meter persegi,” ujar Ridwan kepada awak media, Rabu (27/7).

Ia menjelaskan, asal mula belum dibayarkan hak 11 kliennya, bermula dari nilai yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Lalu, klien dirinya melakukan gugatan terhadap Kementerian PUPR ke Pengadilan Negeri Serang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Bahwa atas gugatan kami tersebut, Alhamdulillah dikabulkan oleh majelis yang memeriksa perkara, dimana diputuskan besaran ganti rugi yang harus kami terima sebesar Rp250 ribu per meter,” tutur Ridwan.

Akan tetapi, Kementerian PUPR, tepatnya Dirjen Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut.

Dikarenakan proyek Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang menjadi prioritas utama dan harus segera diselesaikan pembangunannya, maka dengan difasilitasi oleh Pemkab Serang, pihaknya pun melakukan musyawarah dengan Kementerian PUPR.

“Bahwa atas musyawarah tersebut ada kesepakatan – kesepakatan antara kami dengan Kementerian PUPR, Qq Dirjen Bina Marga, Qq Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang,” tuturnya.

Kesepakatan – kesepakatan tersebut yakni warga mengizinkan dan tidak akan menghalangi Kementerian PUPR, untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawah milik warga, yang tanahnya terkena proyek jalan tol tersebut.

“Atas uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek jalan tol Serang – Panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Ridwan.

Ridwan menjelaskan bahwa setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dengan lancar tidak ada gangguan atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden.

Meski sudah terjadi kesepakatan melalui musyawarah, banding yang dilakukan oleh Kementerian PUPR terkait besaran ganti rugi terus berlanjut. Pada 29 September 2020, Pengadilan Tinggi Banten memutus besaran nilai ganti rugi sebesar Rp250 ribu per meter. Hal itu memperkuat keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Serang.

Hingga akhirnya, Kementerian PUPR mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang disampaikan oleh Kementerian PUPR. Sehingga menurut Ridwan, besaran ganti rugi sebesar RP250 ribu per meter, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut, kami menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut,” tandasnya.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pelaku Seni Grafis Kecewa Pemkot Serang Gunakan AI untuk Sampul Buku ‘Satu Keluarga, Satu Pengusaha’
EKONOMI

Pelaku Seni Grafis Kecewa Pemkot Serang Gunakan AI untuk Sampul Buku ‘Satu Keluarga, Satu Pengusaha’

Juni 16, 2025
Nong FISIP Untirta 2025 Pecahkan Kebisuan, Dinda Suarakan Kesehatan Mental
PENDIDIKAN

Nong FISIP Untirta 2025 Pecahkan Kebisuan, Dinda Suarakan Kesehatan Mental

Juni 16, 2025
Cegah Kebocoran Pajak, BPKPAD Cilegon Tebar Ratusan Tapping Box
PEMERINTAHAN

Cegah Kebocoran Pajak, BPKPAD Cilegon Tebar Ratusan Tapping Box

Juni 16, 2025
Pengguna sepeda motor saat melintasi proyek JLU di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Pembebasan Lahan JLU Capai 70 Persen

Juni 16, 2025
Najib Ajak OPD Tak Terjebak Masa Lalu, Fokus ke Depan Sukseskan Program 100 Hari Kerja
PEMERINTAHAN

Najib Ajak OPD Tak Terjebak Masa Lalu, Fokus ke Depan Sukseskan Program 100 Hari Kerja

Juni 16, 2025
EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Next Post
Yuk Ramaikan! Vespa Banten Days 2022 Bakal Digelar di Pantai Florida Anyer

Yuk Ramaikan! Vespa Banten Days 2022 Bakal Digelar di Pantai Florida Anyer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×