Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jaksa Ajukan Banding, Tersangka Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juli 27, 2022
in HUKRIM
0
Jaksa Ajukan Banding,  Tersangka Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun

VONIS 8 TAHUN: Sidang kasus pembakaran bengkel di PN Tangerang Klas 1 A beberapa waktu lalu. ISTIMEWA

 

TANGERANG, BANPOS – Pelaku pembakar bengkel yang menewaskan 3 penghuni di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Merry Anastasia lolos dari sangkaan pasal pembunuhan berencana. Kendati begitu, wanita 30 tahun yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter ini tetap dinyatakan bersalah.

Baca Juga

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A menjeratnya dengan pasal 187 KUHP. Dia terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Humas PN Tangerang Klas 1 A, Arif Budi Cahyono mengatakan Merry hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Senin, (25/7). “Terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan org lain meninggal dunia,” ujarnya, Selasa, (26/7).

Pada putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng mengadili, menyatakan bahwa terdakwa dr. Merry Anastasia Ad. Budianto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dalam putusan tersebut juga menetapkan barang bukti berupa satu mobil merk Mitsubshi X-Pander Cross warna hitam No Pol B 2796 UOW berikut kunci kontak mobil dikembalikan kepada terdakwa dr Mery Anastasia Ad Budianto. Lalu, lima buah plastik bensin dengan masing-masing berisikan 1 liter, 2 buah alat tes kehamilan instant merk One Med.

Satu buah kaos warna putih dengan tulisan happy funny & free, 1 buah kaos warna hijau muda, 1 buah celana Panjang warna hitam, 1 buah sendal warna hitam merk swallow. Kemudian, Dirampas untuk dimusnahkan 1 buah flasdisk merk Toshiba berisi rekaman CCTV. Dilampirkan didalam berkas perkara. “Membebankan biaya dalam perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,” jelas dalam putusan.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 5, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Akademisi Sebut Posisi Sekda Krusial, Siapapun Yang Terpilih Harus Disambut Dengan Baik
PEMERINTAHAN

Akademisi Sebut Posisi Sekda Krusial, Siapapun Yang Terpilih Harus Disambut Dengan Baik

Juni 5, 2025
Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana
PENDIDIKAN

Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana

Juni 5, 2025
Next Post
Pemkot Tangerang Kejar Vaksinasi di Lingkungan Sekolah

Pemkot Tangerang Kejar Vaksinasi di Lingkungan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×