Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejari Tetapkan Tersangka, Korupsi Banten Rugikan Rp31 Miliar

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juli 25, 2022
in HEADLINE
0
Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kejari

Kejari Lebak mengundang 28 perusahaan di wilayah kerjanya, yakni 18 perusahaan diantaranya belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar, selama tiga hari sejak Rabu hingga berakhir Jumat (06-08/07).

Baca Juga

Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

SERANG, BANPOS – Kasus Korupsi di Banten per 1 Januari sampai dengan 1 Juli 2022 terungkap sebanyak 12 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp31 miliar. Setidaknya, sebanyak 35 tersangka diringkus dengan modus antara lain mark up, mark down, kredit fiktif, kegiatan atau proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang dan pungli. Sementara itu diketahui, Kejari Lebak juga baru saja menetapkan tersangka kasus korupsi.

“Banten sedang digempur kasus korupsi. Kerugian Rp31 miliar, ini bukan jumlah yang kecil,” ungkap juru bicara Banten Bersih, Ayyub Kadariah, dalam kegiatan diskusi publik bertajuk ‘Mengapa Banten Juara Korupsi?’, di salah satu Kafe di Kota Serang, Jumat (22/7). Kegiatan tersebut dihadiri oleh pegiat antikorupsi, mahasiswa, dan jurnalis.

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan kasus korupsi yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. 12 kasus korupsi tersebut diantaranya korupsi pengadaan komputer UNBK Dinas Pendidikan Banten, korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua. Korupsi Revitalisasi Sentra IKM Kota Serang, hingga korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan akhir sampah Kabupaten Serang.

“Korupsi merambah di berbagai sektor, termasuk di sektor pendidikan dan keagamaan, misalnya di kasus hibah pondok pesantren,” katanya.

Ayyub menyebut bahwa penanganan kasus korupsi di Banten tidak menyentuh aktor intelektual dan tidak menyasar kemana hasil korupsi mengalir.

“Sehingga perlu gerakan bersama dan sinergi semua pihak untuk membersihkan Banten dari korupsi,” tandasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Hadir dalam diskusi publik tersebut, Sekjen TI Indonesia, Danang W. Ia mengatakan bahwa masyarakat sipil harus kerja keras, sebab praktik korupsi di Banten masih saja terjadi.

“Korupsi terjadi karena elite masih miskin, sehingga mereka masih membutuhkan duit APBD untuk keperluan pribadi mereka. Sehingga APBD dijadikan bancakan, ditambah penegakan hukum belum memberikan efek jera,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan AF dalam dugaan kasus korupsi yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Tahun 2012-2013 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak.

Disebutkan, K dan AF merupakan ketua dan bendahara KPRI Bangkit yang menjabat pada Tahun 2012-2013. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mereka sudah ditahan.

“Kejari Lebak telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bergulir milik pegawai Kemenag Lebak dari LPDB Koperasi Bangkit. Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismy Pasaribu, kepada wartawan.

Dijelaskan Rans, pada Tahun 2012-2013 lalu Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi anggota koperasi. “Akan tetapi, malah tidak semua dana tersebut diberikan untuk anggota, justru ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya,” ungkap Rans.

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 336 juta.

“Hasil Audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp 336 Juta. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya. (WDO/muf/pbn)

Caption : Kejari Lebak telah menetapkan dua tersangka berinisial K dan AF dalam dugaan kasus korupsi yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Tahun 2012-2013 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak. Kamis (21/07) lalu.

ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Hari Ini, Jamaah Haji Tiba

Hari Ini, Jamaah Haji Tiba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×