SERANG, BANPOS – Beredar kabar bahwa publik figur (aris) Nikita Mirzani (NM) ditangkap oleh jajaran Penyidik Polresta Serang Kota, di mall Senayan City, Jakarta, sekitar pukul 15.30 WIB hari ini, Kamis (21/7/2022).
Penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silotonga, saa dikonfirmasi.
“Betul, sudah ditangkap,” kata Kombes Shinto Silitonga.
Penangkapan berlangsung pukul 15.30 WIB di Senayan City, sebuah kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jeans biru.
“Nikita dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC. Artis ibukota ini dikawal sejumlah Polwan,” katanya.
Adapun dikonfirmasi Lebih lanjut Shinto menjelaskan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan informasi secara lengkap, namun dirinya akan lakukan keterangan pers di Polresta Serang Kota pasca setibanya Nikita Mirzani di Polres Serang Kota
“Terkait NM, kita presscon kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di polres ya teman2. mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman2 satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima,” ungkap singkat Shinto.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Artis ibu kota tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP
Berkas kasus penyidikan Nikita Mirzani terus bergulir. Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka pada 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022, Namun Nikita Mirzani tak juga hadir. (RUL)
Discussion about this post